Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kiprah Politik NU untuk Indonesia

3 Juli 2022   01:50 Diperbarui: 3 Juli 2022   01:51 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat itu oleh Jendral Soedirman, Panglima tertinggi Laskar Hisbullah-Sabililah yakni Zainul Arifin diangkat sebagai perwira TNI dengan Jabatan Mayor. Namun saat terjadi rasionalisasi ditubuh TNI, dimana anggota TNI harus mempunyai Ijazah dan banyak kalangan santri pesantren tidak memiliki itu.

Banyak mantan Laskar Hisbullah-Sabililah yang keluar dan kembali ke pesantren tidak bergabung dengan TNI. Praktis dengan banyak anggotanya yang keluar dari tubuh TNI, Zainul Arifin juga memilih keluar dari TNI dan aktif sebagai politisi mewakili Partai NU di parlemen pada masa itu.

NU Didalam Sekaligus Diluar Pemerintah

Sebagai organisasi islam yang langsung dimotori oleh para ulama. NU ormas sekaligus kumpulan-kumpulan dari para ulama yang kiprahnya sangat besar bagi pembangunan masyarakat Indonesia melalui islam memang tidak dapat diremehkan sebagai kekuatan yang kecil dalam peran membangun Negara.

NU pada masa pemilihan umum tahun 1955 merupakan partai poltik terbesar ketiga setelah Masyumi dan PNI. Setelah kebijakan pemerintah orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto merampingkan partai politik. NU kembali pada peran organisasi islam yang berdiri sendiri tanpa embel-embel politik didalamnya meski banyak orang NU tetap berpolitik dengan bergabung dengan partai islam saat itu yakni PPP atau Partai Persatuan Pembangunan.

Maka setelah orde baru runtuh dan kran demokrasi semakin dibuka pasca reformasi 1998. Gus Dur membuat PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) sebagai partai politik yang mengakomodasi suara-suara warga NU, supaya dapat terlibat di jalanya roda pemerintahan yang demokratis di Indonesia sejalan dengan perjuangan NU.

Untuk itu kembali pada resolusi jihad saat ini, dimana jaman perjuangan melawan penjajahan sudah berlalu dan peran NU sangat besar bagi indonesa. Bagiamanakah resolusi jihad NU kini dimasa Indonesia yang harus berjuang mensejahterakan rakyatnya pasca kemerdekaan?

Tentu NU harus berjuang untuk tetap terlibat dalam politik, dimana PKB sendiri sebagai partai politik represntasi dari warga NU. Supaya dalam berpolitik itu, NU dapat terlibat dalam membuat kebijakan-kebijakan Negara yang mengacu pada garis ideologi NU yakni menjadi islam moderat yang menjujung tinggi kebinekaan masyarakat indonesia.

Selain itu NU sebagai organisasi masyarakat berbasis keagamaan harus terus berperan aktif dalam social kemasyarakatan, pendidikan, dan ekonomi untuk memajukan dan membangun Negara melalui organisasi masyarakat.

Dengan NU berpolitik, disisi lain aktif dalam bidang-bidang social keagamaan. Disitu NU turut hadir menjadi semi Negara yang berlandaskan organisasi masyarakat dengan segmentasi tidak hanya warga NU saja tetapi juga masyarakat secara umum yang belum terfasilitasi oleh Negara baik dalam hal kesejahteraan, pendidikan, maupun ekonomi yang harus dijalanakan oleh NU sebagai ormas.

Tetapi NU yang juga masuk dalam politik tetap harus kritis, apakah Negara Indonesia memang belum mampu dan membutuhkan NU dalam mengelola masyaraktanya, ataukah ada salah kelola dari pemangku kepentingan dalam pemerintahan yang tidak sesuai dengan konstitusi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun