Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Keadilan untuk Rizieq dan Hukuman Pinangki

27 Januari 2021   08:48 Diperbarui: 27 Januari 2021   16:32 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ilustrasi: Kompas.com (Jaksa Piangki)
ilustrasi: Kompas.com (Jaksa Piangki)
Berbeda dengan kasus Rizieq Shihab dimana dirinya merupakan tersangka pelanggaran protokol kesehatan, di lain sisi Golkar sendiri di parlemen juga mengkritisi kasus korupsi yang menjerat jaksa Pinangki dalam kasus suap melibatkan Djoko Tjandra dalam kasus korupsi Bank Bali.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa mengkritik Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait tuntutan yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya, JPU menuntut Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan mempunyai anak berusia 4 tahun.

Supriansa membandingkan tuntutan JPU terhadap Pinangki dengan tuntunan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus suap beberapa tahun lalu.

Saat itu Urip dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Menurutnya, tuntunan terhadap Pinangki seharusnya harus lebih berat dibandingkan yang dilayangkan kepada Urip pada 2008 silam.

"Harapan kita itu yang seharusnya lebih berat, apalagi [Pinangki] bertemu dengan sang buronan," kata Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/1) dikutip CNN Indonesia.

Untuk itu dengan pertimbangan-pertimbangan kasus hukum yang menjadi isu di dalam parlemen sendiri sebagai sebuah pembahasan kasus hukum, senyatanya memang harus diperhatikan sebagai upaya dari penegakan hukum itu sendiri.

Tentu karena bagaimanapun di antara keduanya Jaksa Pinangki dan Rizieq Shihab sendiri merupakan warga Negara dimana kasus-kasusnya sendiri haruslah ada pembelaan juga kritis pada kasus hukum yang dilakukan oleh masing-masingnya sesuai dengan konstitusi Negara yang seharusnya mengandalkan keadilan bagi para pelanggar hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran hukum yang dilakukan masing-masingnya.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun