Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saksi Kunci Korupsi Edhy Prabowo Meninggal, Mungkinkah Konspirasi?

4 Januari 2021   15:23 Diperbarui: 4 Januari 2021   15:59 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Apakah memang meninggal karena wajar, ataukah ada motif-motif lain yang mendasari meninggalanya saksi kunci korupsi benih lobster Edhy Prabowo tersebut?

Tidak lain adalah untuk meminimalisr duagaan-dugaan public yang pasti akan simpang siur. Mengingat jarak publikasi meninggalnya sendiri yang saya nilai terlambat, dimana meninggal (31/12/20) dan informasikan ke public (4/1/21)

Edhy Prabowo merupakan salah satu mentri Jokowi yang terkena OTT KPK dan menjadi mentri pertama Jokowi yang tersangkut kasus korupsi.

Mentri Jokowi sendiri yang tersangkut korupsi tidak hanya Edhy Prabowo, selin itu juga ada nama Juliari Batubara mantan mentri social juga tersangkut korupsi terkait dana Bansos Covid-19.

Seperti diketahui dalam kasus korupsi benih Lobster Edhy Prabowo ada enam orang lain yang terlibat dalam kasus itu dan sudah dijadikan sebagai tersangka yakni stafsus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Atas kasus suap benih lobster tersebut mereka dijerat dengan 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun