Memang di indonesia sendiri tidak terhitung jumlah ormas atau organisasi masyarakat yang ada.
Umunya Negara demokratis, masyarakat berserikat dan mewadahi diri pada suatu organisasi merupakan hal yang biasa dan dianjurkan untuk menyehatkan demokrasi.
Sebab organisasi yang terdiri dari banyak manusia di dalamnya, di Negara demokratis sendiri merupakan jalan untuk menyuarakan aspirasi dari dan untuk masyarakat.
"Untuk itu Negara demokratis tetapi dalam praktiknya mengebiri suatu perkumpulan masa, di situlah demokratisasi suatu Negara dipertanyakan, demokrasi hanya lebel atau memang sudah merambah pada praktik demokrasi itu sendiri".
Maka tidak dipungkiri dengan banyaknya masyarakat indonesia, ormas dari golongan apapun ada disini tidak terkecuali dari golongan ormas berlatar belakang agama.
Tentu agama islam sebagai mayoritas dipeluk penduduk indonesia menciptakan banyak ormas salah satunya adalah GP Ansor yang berafiliasi dengan NU atau Nahdatul Ulama.
Selain itu ormas berlatar belakang islam sendiri tidak hanya GP Ansor, banyak ormas-ormas lain selain GP Ansor contohnya yakni Muhammadiyah, LDII, dan lain sebagainya.
Ormas non agama di indonesia juga tidak kalah banyaknya yang bersifat unsur kedaerahan maupun unsur nasional seperti PP atau (Pemuda Pancasila), GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) dan FBR (Forum Betawi Rempug) serta masih banyak lainya.
Untuk itu dengan eksistensi ormas sendiri dalam wacana berdemokrasi memang sangat penting, saya tidak menafikan adanya demokrasi sehat jika memang suara dari masyarakat terfasilitasi dengan kebebasan berserikat.
Sebagai bentuk pertanyaan saya sebagai warga negara, apakah memang organisasi di Indonesia yang ada sudah sesuai dengan aturan berdemokrasi itu sendiri?
"Memang sebagai manapun kuat demokrasi dalam memfasiltasi kebebasan, tetap ada kaidah-kaidah demokratis yang harus dipatuhi yakni dasar hukum yang dipakai dalam Negara demokratis".