Seperti terpojok, sebenarnya saat ini jika dihitung kasus-kasus Rizieq Shihab, saya kira bila dihitung dan dipikir akan puyeng sendiri.
Akhir-akhir ini mendengar berita-berita naiknya kasus demi kasus Rizieq Shihab dan FPI, rasanya seperti tidak habis-habis. Bahkan yang setelah sekian lama kasusnya sudah dilupakan, pada akhirnya mencuat lagi.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab, Selasa (29/12)".
Maka dengan itu putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Sihab dengan Firza Husen dilanjutkan.
Sebelumnya saat Rizieq Shihab menepi atas kasus tersebut dan menetap di Arab Saudi selama tiga tahun, kasus terbebut sudah ditutup kepolisian.
Tetapi mengapa kasus tersebut dicabut lagi dan melalukan gelar perkara lagi? Mungkinkah imbas dari pulangnya Rizieq Shihab ke tanah air?
Rizieq Shihab pasca kepulangannya dari Arab Saudi memang tersandung berbagi kasus hukum. Bahkan jika dihitung, tidak hanya satu melainkan banyak delik kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab.
Untuk kasus krumunan sendiri yang dilakukan oleh Rizieq Shihab berserta FPI di Petamburan, Jakarta saat menggelar acara mendatangkan krumunan, yang diduga melanggar protokol kesehatan, berimbas pada Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda metro Jaya.
Mungkinkah semua kasus Rizieq Shihab sendiri akan benar-benar akan dimunculkan lagi dipermukaan? Baru-baru ini terkait lahan pondok pesantren milik Rizieq Shihab juga menjadi polemic setelah pihak PT Perkebunan Nusantara menggungat lahan di Megamendung, Jawa Barat.
Menaggapi pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menduga sebagai pengalihan isu.
Dikutip CNN Indonesia, Aziz Yanur  mengatakan  bawasannya pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)  adalah proyek dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu, Selasa (29/12).
Tidak lain Aziz Yanuar menduga pemerintah tengah panik usai insiden penembakan 6 anggota Laskar FPI hingga tewas oleh polisi beberapa waktu lalu.
Tetapi pihak FPI melalui Tim Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyadari pencabutan SP3 merupakan kewenangan hukum.
Untuk itu dengan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab, Pihak FPI sendiri seperti dikatakan oleh Sugito siap membuktikan bahwa Rizieq tak bersalah dan siap untuk membuktikan kasus tersebut di pengadilan.
Sugito sendiri tidak mau gegabah menentukan langkah selanjutnya untuk menghadapi kasus chat Mesum tersebut. Dirinya akan berkoordinasi dengan Rizieq Shihab terlebih dulu untuk membahas rencana melakukan pembelaan terhadap putusan.
Seperti diketahui sebelumya Chat Mesum yang diduga melibatkan Rizieq shihab terjadi pada 2017 lalu bersama dengan Firza Husen.
Pasca laporan tersebut, polisi mendalami percakapan antara Rizieq dan Firza yang beredar lewat situs baladacintarizieq.com. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit Februari 2017.
Selanjutnya Polda Metro Jaya  memanggil Rizieq Shihab sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada 25 April 2017 lalu.
Namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi yang akhirnya menetap disana selama tiga tahun dan 10 November lalu Rizieq Shihab tiba di tanah air.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H