Penahanan Rizieq Shihab sendiri terkait unsur pidana Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!