Rizieq Shihab akan sendiri ditahan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan alasan penahanan Rizieq Shihab sendiri menurut polisi supaya Rizieq Shihab tidak melarikan diri.
Selain itu menurut kepolisian, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa yang sebelumnya dilakukan oleh Rizieq Shihab dikutip CNN Indonesia Minggu, 13/12/2020.
Menanggapi penahanan Rizieq Shihab. Kuasa Hukum Rizieq Shihab sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan keadilan di negri ini telah mati. Maka dari itu dirinya juga turut berbela sungkawa atas matinya keadilan dan Negara yang semakin kriminalisasi.
Pihaknya juga meminta aparat bertindak kepolisian adil atas dugaan kerumunan serupa yang terjadi di sejumlah daerah lainnya. Meski tak merinci secara spesifik, Aziz menyebut meminta polisi adil atas kerumunan di Solo, Surabaya, Banyumas, hingga Minahasa.
Sebelumnya selain Rizieq Shihab, polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Dengan penahanan yang dilakukan polisi untuk Rizieq Shihab, apakah polisi trauma Rizieq Shihab kabur dan cenderung dijaga berlebih oleh lascar FPI? Berkaca dari kasus konten pornografri bersama Firza Husen, Rizieq Shihab kabur ke Arab Saudi selama tiga tahun.
Selian itu saat Rizieq Shihab sebelumnya dipanggil polisi atas dugaan melanggar protocol kesehatan, keberadaannya juga tidak diketahui ditutup-tutupi oleh FPI dan pada akhirnya Rizieq Shihab menyerahkan diri ke polisi Sabtu (12/12).
Tetapi narasi lain dari polisi juga menyebutkan bawasannya penyerahan diri Rizieq Shihab diakibatkan oleh Rizieq Shihab takut ditangkap paksa oleh polisi pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H