Untuk itu dengan berbagai langkah termasuk melibatkan unsur politik sendiri dinilai merupakan strategi Jokowi memperkuat pemerintahannya di periode kedua, yang nantinya dalam membuat kebijakan sendiri, tanpa ada pertentangan kontra dari partai-partai oposisi yang berada di luar pemerintahan.
Tentu asumsi menjadi kuat pemerintahan Jokowi di periode kedua merujuk pembuktian pada situasi saat ini. Banyak produk Undang-Undang usulan pemerintah lolos dengan mulus menjadi kebijakan meskipun banyak perlawan public.
Salah satunya yang terbaru adalah omnibus law UU Cipta Kerja, yang setelah disahkannya menjadi polemic dan demostrasi hampir di seluruh kota besar di Indonesia. Tidak hanya elemen buruh tetapi juga mahasiswa dan organiasi masyarakat.
Dalam pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan omnibus law tersebut, kecuali Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, yang saat ini menjadi partai oposisi pemerintah Jokowi.
Sikap kompak pemerintah dan DPR ini bukan hanya sekali terjadi di periode kedua pemerintahan Jokowi. Fenomena serupa juga terjadi saat Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penanganan dampak Covid-19 yang dijadikan UU oleh DPR.
Pemerintah jor-joran dalam mengeluarkan anggaran Negara untuk penanganan covid-19, sampai dengan proyek-proyek pemerintah akhirnya mangkrak dialihkan untuk covid-19. Salah satunya proyek yang mangkrak tersebut adalah pemabangunan ibu kota baru di pulau Kalimantan.
Maka dari itu, mungkinkah apa yang dimaksud tanpa beban Jokowi adalah dirinya sudah tidak akan maju lagi sebagai presiden di pilpres 2024?
Dimana suara rakyat sendiri dipinggirkan dalam membuat kebijakan seperti perpu covid-19, yang tanpa penolakan dan terbaru omnibus law UU Cipta Kerja meski banyak penolakan Presiden Jokowi seperti tenang-tenang saja menanggapinya?Â
Memimpin Tanpa Beban ala Jokowi
Bahkan Gus Ulil atau Ulil Abshar mengkritik kebijakan yang dilakukan pemerintah seperti Pilkada 2020 yang tetap dilaksanakan ditengah pandemi corona dan sahnya omnibus law UU Cipta Kerja (05/10).