Saya mengira gelombang rakyat dalam demonstrasi khusunya kelas pekerja serta mahasiswa dan elemen masyarakat yang membela digagalkannya omnibus law UU cipta kerja.
Saat ini mengapa menjadi gerakannya ramai dan serempak dilakukan, saya kira adanya covid-19 tentu yang mendasari polah mereka.
Banyaknya kasus PHK buruh, mahasiswa belajar dirumah, dan pembatasan social yang terjadi selama masa pandemic covid-19. Di samping itu juga ada frustasi social akibat pandemic covid-19 bagi masyarakat yang mempengaruhi kehidupan ekonomi mereka.
Saya kira ada andil pula secara psikologis mengapa demonstrasi menetang omnibus law UU Cipta Kerja dapat secara besar-besaran dilakukan oleh masyarakat.
Untuk itu jika ditelisik lebih dalam masyarakat yang ikut dalam demonstrasi menetang omnibus law UU Cipta Kerja, saya kira sekaligus melawa corona atau covid-19 yang selama ini dikesankan seperti kabar tidak jelas.
Maka tidak jarang saat ini oleh netizen, apakah nantinya yang demonstrasi, dimana mereka berkerumun, akan terkena covid-19 semua? Jika memang banyak yang meninggal akibat covid-19 orang-orang yang berdemo saat ini berarti covid-19 adalah nyata adanya.
Jika tidak terjadi demikian dan sehat-sehat saja, bukankah isu covid-19 hanya akal-akalan orang-orang yang mempunyai keuntungan disana, termasuk pemerintah sendiri yang jor-joran mengeluarkan anggaran untuk satgas covid-19?
Kepala Kantor Staf Kepredidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menuding bahwa rumah sakit telah memanipulasi data kematian pasien akibat Covid-19 demi dapat anggaran pemerintah.
Moeldoko menuding pihak Rumah Sakit tidak sepenuhnya jujur akan angka kasus Covid-19, dimana pada pasien yang bukan terinfeksi virus corona pun disebut positif Covid-19.
Ataukah; apakah mungkin benar dan rasional covid dijadikan alibi untuk mengubah undang-undang ketenagakerjaan karena momennya pas dengan krisis yang dialami oleh Indonesia?
Banyak kemungkinan yang dapat ditafsirkan dengan berbagai teori-teori konspirasi yang mungkin dapat disangkut pautkan. Â Tetapi demonstrasi omnibus law UU Cipta Kerja ini juga dapat menjadi ukuran bagaimana nantinya banyak dari mereka yang menjadi korban covid-19 atau tidak.