Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Megawati dan Outsourcing Gaya Baru Jokowi di UU Cipta Kerja

6 Oktober 2020   19:27 Diperbarui: 6 Oktober 2020   19:47 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: kompas.com

Perjanjian kontrak belum habis alasan projeck tersendat di saya diberhentikan secara sepihak alasan pihak pertama sudah tidak memberikan project. Meski kontrak masih lama, tidak ada kopensasi untuk uang pesangon.

Untuk gaji perusahaan outsourcing sendiri dibayarkan terkadang sesuai kemampuan perusahaan. Banyak perusahaan outsourcing membayar gaji perusahaan dibawah UMR, saya merasakan gaji dibawah UMR pada tahun 2009 sampai dengan 2011-an saya masing mengalaminya di Jakarta.

Pada saat itu saya juga pernah bekerja di perusahaan outsorcing lain ditahun 2014 sampai 2016. Saya tidak diberi jaminan kesehatan dan pensiun oleh perusahaan outsourcing.

Jika saya pahami apa yang terkandung dalam isi UU Cipta Kerja sendiri sudah pernah saya alami karena saya memang sudah terbiasa bekerja di perusahaan outsorcing dengan system yang ada seperti tertera dalam UU Cipta Kerja.

Memang perusahaan outsourcing kebanyakan diterapkan di perusahaan telekomunikasi, sebab saya bertahun-tahun bekerja di perusahaan outsourcing di sector telekomunikasi.

Secara realistis saya memang berpikir dengan adanya perusahaan outsourcing membuat efesiensi tersendiri untuk perusahaan, dimana beban pembayaran karyawan bisa di tambal sulam dulu oleh perusahaan outsorcing guna mengerakan investasi perusahaan untuk maju.

Maka saya sendiri tidak kaget dengan UU Cipta Kerja yang saya nilai secara realistis memang sangat efektif untuk perusahaan "dunia usaha" untuk dapat bertumbuh, jika tidak terlalu dalam dibebankan hak-hak buruh.

Tetapi sebagai buruh sendiri apalagi buruh perusahaan outsourcing, tentu saya bertahun-tahun terhimpit dan tidak pernah sejahtera dengan bekerja di perusahaan outsorcing.

Dimana hasil dari kerjanya sendiri ditentukan nasib perusahaan outsourcing, syukur dapat perusahaan outsorcing bagus mau membayar diatas UMR, tidak sedikit juga pernah bekerja di perusahaan outsourcing yang membayar dibawah UMR.

UU Cipta Kerja mungkin ingin menyasar semua segmen sektoral apapun jenis usahanya "perusahaan", yang memungkinkan dapat mengefisiensikan perusahaan itu sendiri di berbagai sektornya. Caranya yakni dengan melepas hak-hak buruh yang dinilai memberatkan dunia usaha.

Saya tidak menyalahkan perusaahaan "dunia usaha" saat ini yang sangat kompetitif dan syarat investasi pembaharuan produk yang cepat dan menarik konsumen. Dilain pihak saya juga hormat pada perjuangan buruh yang ingin haknya, dimana dari hak itu sedikit-sedikit buruh/karyawan dapat sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun