Beda ketika usaha kompetitif dan lesu, dunia usaha di bebani hak-hak buruh yang tinggi, bukankah jalan menuju kebangkrutan usaha kemungkinannya sangat besar terjadi?
Disitulah nantinya ketika usaha bangkrut juga tetap akan menyengsarakan buruh yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan (dunia usaha).
RUU cipta kerja sendiri dapat disahkan oleh DPR karena seluruh badan legeslasi telah menyetujui segala poin-poin yang disepakati bersama dengan steakholder, pemerintah dan serikat buruh.
Poin tersebut tentang masalah pesangon yang akhirnya tetap disetujui ada dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya adalah sebanyak 23 kali  diberikan oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan untuk target UMK atau Upah Minimun Kabupaten menyesuaikan tingkat inflasi dan tidak disesuaikan dan dikelompokan secara sektoral.
Poin-poin lain tentang ketenagakerjaan nantinya disubsidi oleh pemerintah melalui data BPJS dan realisasinya diatur melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Saya sendiri menyimpulkan bahwa UU Cipta kerja adalah upaya pemerintah "Negara" membantu pengusaha lewat keputusan politik, dimana beban-beban hak terhadap buruh yang menghambat dunia usaha dibantu pemerintah demi kelancaran usaha.
Dalam pemerintah membantu pengusaha ujungnya juga akan membantu buruh, dimana hak-hak buruh tetap disubsidi oleh pemerintah yang penyerapannya anggaranya sendiri dari penyerapan pajak-pajak Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H