Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tentang Surat Nikah dan Cerai Soekarno-Inggit

25 September 2020   13:27 Diperbarui: 25 September 2020   21:53 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapapun itu yang menikah, itu adalah perkara kehidupan pribadi. Meskipun Soekarno adalah salah satu orang yang ikut mendirikan negri ini. Tetapi menurut saya tidak semua kehidupan dalam hal pribadi wajib dikaitkan dengan Negara.

Sebelumnya saya memang serasa seperti tercengang membaca berita dan berbagai informasi di media sosoial tentang surat cerai dan nikah Soekarno dan Inggit di jual belikan oleh pihak keluarga.

Setelah saya baca dengan seksama ternyata yang menjual tersebut adalah cucu angkat dari mendiang Inggit Garnasih mantan istri pertama median presiden Indonesia pertama Soekarno.

Usai viral di kalangan warganet dalam penwaran penjualan tersebut, dokumen itu kini mendapat banyak penawaran dari wagranet bahkan hingga mencapai angka yang fantastis Rp100 miliar.

Sebagai pribadi saya memang sempat kaget. Memang surat nikah dan cerai itu adalah milik tokoh besar bangsa Indonesia, tetapi apakah patut diperjual belikan oleh pihak keluarga mengingat itu adalah dokumen keluarga?

Jikapun keluarga menginginkan dokumen itu di beli pemerintah, mungkinkah kehidupan pribadi Soekarno dan Inggit seperti surat nikah dan cerainya wajib di beli pemerintah?           

Saya kira meskipun dalam surat itu melibatkan tokoh nasional yang menjadi saksi cerainya Bung Karno dan Inggit Garnasih adalah Bung Hatta, Ki Hajar Dewantara dan KH. Mas Mansoer, tetapi itu bukan dokumen sejarah dari perjuangan bersama melainkan soekarno sebagai pribadi.

Menurut saya, seyogyanya memang dokumen itu disimpan sebagai arsip keluarga saja jika keluarga tidak mau menyimpan, serahkan kepada Negara juga tidak apa-apa kalau memang keberatan menyimpan dokumen tersebut.

Namun tidak elok rasanya jika harus dibeli oleh pemerintah dengan harga yang tinggi seperti halnya harga lelang yang viral itu sampai dengan 100 miliar.

Mungkin jika uang kopensasi telah menjaga arsip tersebut tidak masalah sebagai uang apresiasi dari Negara kepada pihak keluarga khusunya cucu angkat Inggit Garnasih.

Saya menilai dengan di jualnya dokumen nikah dan cerai Soekarno-Inggit ada indikasi untuk keuntungan pribadi dari pihak keluarga khususnya cucu angkat Inggit Ginarsih.  

Meski pihak keluarga menilai nantinya uang hasil penjualan akan dipergunakan untuk membangun rumah bersalin, yang merupakan cita-cita perjuangan Inggit Garnasih semasa hidupnya.   

Tetapi menurut saya sangat tidak wajib jika pemerintah harus membeli dokumen tersebut, terkecuali dokumen yang melibatkan Negara dan untuk kepentingan umum kenegaraan mau tidak mau Negara harus membeli sebagai arsip negara.

Surat cerai dan nikah itu dokumen pribadi Soekarno dan Inggit, seharusnya jika keluarga memang tidak berinat mengambil keuntungan dari sana tidak mungkin akan dijual. Saya kira ada juga indikasi mencari keuntungan dari pihak keluarga angkat Inggit Garnasih.

Maka pendapat saya mengenai permintaan pihak keluarga atau cucu angkat Inggit Garnasih meminta Negara membeli surat itu alasan bernilai sejarah melibatkan tokoh besar Negara, sangat-sangat tidak wajib.

Jika Negara memang mau menghargai Inggit Garnasih sebagai seorang yang berjasa pada negri ini. Buatlah sendiri rumah bersalin itu atas nama negara di dedikasikan kepada ibu Inggit Garnasih yang mempunyai cita-cita itu.

Kalaupun tetap akan menjual dokumen itu oleh pihak keluarga angkat Inggit Garnasih, Negara tidak berhak melarang karena itu bukanlah dokumen public bangsa Indonesia melainkan dokumen pribadi keluarga Soekarno dan Inggit Garnasih.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun