Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bui, Korupsi, dan Makna Hijab Jaksa Pinangki

24 September 2020   07:50 Diperbarui: 24 September 2020   07:54 1355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Dimana dirinya  punya banyak uang kemudian dirinya mengubah penampilan untuk dapat bebas keluar masuk bui dengan melakukan suap. Itulah mengapa penampilan bagi yang tersandung kasus korupsi seperti sangsi, apakah akan menimbulkan narasi seperti Gayus Tamabunan?

Sebab dengan Gayus Tambunan sendiri bisa keluar masuk tahanan, sampai dia menonton tenis lapangan di Bali, menandakan bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli. Mereka yang tersandung korupsi karena banyak uang, membeli waktu untuk dapat keluar masuk bui mendapatkan udara bebas diluar bui.

Gayus  Tambunan adalah contoh kecil tersangka kasus korupsi di Indonesia yang diketahui dapat masuk dan keluar bui seenaknya sendiri, karena dia punya uang hasil korupsi.

Berkaca dari Gayus Tambunan, Jaksa Pinangki yang juga adalah tersangka korupsi dimana harta dan uangnya pasti banyak, bukankah tidak kecil kemungkinan dapat seperti Gayus Tambunan ketika hukum negri ini dapat dibeli?

Maka saya berharap dengan penampilan hijrah dengan berhijab Jaksa Piangki. memang benar-benar dari hati tidak untuk seperti Gayus Tambunan yang menyamar untuk keluar bui.

Sebab jika siapa-siapa yang terjerat kasus korupsi, dulu korupsi sebanyak-banyaknya, kemudian setelah masuk bui dapat menyuap untuk dapat keluar bui. Bukankah penangkapan kasus korupsi adalah kebohongan public, dimana uang dapat membeli segalanya termasuk hukum di dalam bui?

Jika seperti Gayus Tambunan, bukankah itu merupakan potret tersangka kasus korupsi, kemudian di korupsi juga dalam bui oleh penegak hukum negri ini?

Mungkikah itu kelemahan hukum yang ada di Indonesia kasus korupsi di korupsi lagi? Pertanyaannya jika korupsi kemudian di korupsi lagi, kapan kasus korupsi di Indonesia akan benar-benar hilang?

Saya teringat iklan rokok, dimana ada seorang manusia menemukan botol berisi Jin. Digosoklah botol itu dan keluar Jin penghuni botol tersebut.

Dalam narasi jin keluar botol selalu mengajukan permintaan kepada jin, dan manusia itu meminta kasus korupsi hilang. Tetapi si jin tersebut mengajukan harga "wani piro" atau berani berapa.

Mungkinkah potret kasus korupsi masih seperti itu terjadi di Indonesia? Sebab kasus korupsi Jaksa pinangki melibatkan Djoko Tjandra merupakan buronan kelas kakap kasus korupsi Bank Bali yang jumlahnya tidak sedikit. Disinyalir kasus ini adalah kasus besar melibatkan banyak pembesar Negara dimana sampai ada isu kantor kejaksaan agung sengaja dibakar?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun