Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ormas Dukung PSBB Harus Tetap Santun

14 September 2020   15:40 Diperbarui: 15 September 2020   06:24 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: detik.com

Mendukung suatu kebaikan tidaklah dilarang melainkan sangat dianjurkan, namun dalam mendukung tersebut haruslah dengan penuh kesadaran dan kesantunan dalam melakukan dukungan.

DKI Jakarta hari ini (14/9/20) telah memasuki PSBB (Pembatasan Sosial Sekala Besar) hari pertama. PSBB saat ini dilakukan menyusul meningkatnya kasus positif virus corona di DKI Jakarta yang jumlahnya semakin banyak.

Meskipun sejumlah kalangan Mentri pemerintahan Jokowi seperti Airlangga Hartano menolak PSBB total karena berpengaruh pada Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan dengan adanya PSBB DKI Jakarta.

Orang terkaya di Indonesia Budi Hartono pemilik Djarum Grup juga menolak PSBB total dilakukan di Jakarta, ia menilai PSBB tidak akan efektif dalam mengurangi infeksi virus corona.

Budi Hartono menyurati Presiden Jokowi menyampaikan ketidak setujuannya dengan melampirkan diagram infeksi yang tetap meningkat saat PSBB. Menurutnya Negara yang berhasil menurunkan infeksi justru melalui measure circuit breaker.

"Circuit breaker adalah istilah Singapura membatasi pergerakan warganya. Seluruh kantor ditutup warga tetap dirumah. Hanya bisnis esensial yang boleh dibuka"

Tetapi langkah Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta dengan pertimbangan pemerintah daerah tetap melakukan PSBB. Alasannya adalah demi kebaikan dan kesehatan bersama warga DKI Jakarta  bukan PSBB total melainkan PSBB ketat.

Ada 8 aturan PSBB ketat di DKI Jakarta: Kapasitas Kantor 25%, 11 sektor boleh 50, Ojol boleh angkut penumpang, selain keluarga, kendaraan pribadi maksimal 2 orang sebris, tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang, instansi  pendidikan dan sarana olahraga ditutup, restoran dan tempat ibadah dibuka dengan catatan, mobilitas warga dikurangi, pemberian bansos tetap berjalan.

Mensukseskan dan mendukung PSBB ketat DKI Jakarta tersebut selain dari pada personil TNI dan Polri, juga melibatkan unsur ormas atau organisasi masyarakat dalam menertibkan warga pada saat masa PSBB ketat.

Nantinya ormas akan dilibatkan mendisiplinkan penerapan protocol kesehatan masyarakat. Sejumlah ormas tersebut juga membantu Pemprov DKI Jakarta dalam upaya penanganan wabah covid-19 di ibu kota Jakarta.

Ormas yang dilibatkan dalam PSBB ketat di Jakarta  merupakan binaan  Bakesbangpol DKI Jakarta. Ormas yang dilibatkan seperti HIPAKAD, Pemuda Pancasila, FBR hingga FKPPI. Orang tersebut yang akan melakukan pemantuan sejumlah lokasi medisipilkan warga DKI Jakarta.

Sebagai masyarakat tentu saya mengapresiasi betul langkah oramas sebagai bentuk kepedulian sosial. Bersama-sama dengan Pemerintah Prov DKI meangani penanganan wabah corona.

Namun berbagai kasus di daerah ormas dalam melakukan himbauan protocol kesehatan di masyarakat banyak di temukan justru bertindak kasar secara verbal kepada masyarakat.   

Semoga dengan semangat dan dukungan berbagai ormas tersebut dalam mendisiplinkan protocol kesehatan terhadap warga Jakarta dan semua daerah di Indonesia.

Tetap santun saat menegur dan mengedepankan edukasi bersama-sama mencegah dan menangani wabah corona bersama. Supaya citra baik dan santun ormas, serta kepedulian sosial ormas juga dapat dirasakan masyarakat dengan terjunnya ormas ke lapangan bersama dengan pemerintah menangani virus corona.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun