Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jerinx dan Borgol Penjara Melebihi Koruptor: Mengapa Penjual Uang 75 ribu Lolos UU ITE?

19 Agustus 2020   12:13 Diperbarui: 19 Agustus 2020   15:54 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inilah yang terkadang rancu dalam hukum di Indonesia. Karena apa-apa yang ada di media sosial adalah bentuk ketidakpuasan dalam satu sisi dan sisi lainnya, yang sebenarnya tidak perlu digarap serius sebagai sesuatu kejahatan yang masyur dan dibesar-besarkan baik oleh media social maupun konvensional.

Tentu antara yang mentang-mentang dalam hal ini adalah IDI serta Jerinx itu sendiri sebagai pihak yang "bersuara" seperti berdrama mengajukan pendapat kepada public untuk menereka-nerka pada media, bawasanya diri mereka itu ada seakan mencari perdebatan public siapa yang benar.

"IDI menyangkal bahwa; virus corona benar-benar bukan konspirasi, banyak dokter yang gugur akibat dari virus covid-19". Tetapi media konvensional sendiri aku sangka telah memberikan kekhawatiran yang ketakutan yang luar biasa selama virus corona sendiri ada dan masuk di Indonesia".

Seperti itulah media yang dibalas media dan pemenangnya adalah media, baik konvensional maupun media social dalam balutan kepentingan diri mereka sendiri. Karena pada akhirnya terlepas dari berbagai kontroversi konspirasi alasan Jerinx, IDI pun serasa menjadi pahlawan tanpa tanda jasa dalam menangani virus corona yang semakin kesini--- dengan berbagai dampak yang dirasakan serta kejengahan masyarakat--- orang-orang sudah semakin muak dibuatnya.

Memang dalam berbagai laman-laman media saat ini tidak di media social ataupun dimedia konvensional adalah bermuka sama. Orang-orang didalamnya ingin menunjukan arogansi dirinya bahwa; hukum adalah upaya untuk menebus diri mereka itu "ada".

"Tanpa mereka sendiri sadar bahwa media social dan konvensional adalah media dengan kadar "brengsek", yang digunakan orang-orang menghibur dirinya sendiri pada ketidakpuasan apa-apa yang sedang dialaminya".

Begitupun media konvensional yang berdiri akibat dari umpan baliknya sebuah modal dan keuntungan. Ini adalah permainan dunia yang cantik segala jenis kepentingan ekonomi, entah itu virus corona, media social dan konvensional, IDI serta Jerinx.

Tetapi terbaru dan mencengangkan seharusnya Negara lewat berbagai politikus bengalnya haus citra, juga harus melaporkan pakaian adat yang ada di dalam gambar uang 75ribu rupiah---  sebagai peringatan kemerdekaan Negara ke-75 itu milik China dan Arab adalah penistaan besar.

Atau dengan seseorang di beberapa toko-toko online manjual belikan uang 75ribu baru itu untuk kepentingan pribadi. Seharusnya hukum juga membicarakan itu sebagai langkah penegakan hukum UU ITE, bukan hanya Jerinx dan IDI dan berbagai kasus-kasuh media lainnya berpendapat yang tidak pas sebagai konsumsi publik.

Aku sendiri kadang seperti tercengang. Koruptor dengan santainya tidak diborgol dalam penangkapannya, yang sudah banyak sekali merugikan uang Negara--- sudah jelas sangat melanggar hukum. Kasus hukum ITE seperti Jerinx diborgol dengan bengisnya membuat pertanyakan, apakah akan ada keadilan dari penegak hukum Negara dalam menangani sebuah kasus?

Dalam bayang-bayang bukan balutan orang yang berkuasa, yang saat ini dengan aktifnya bermedia social dan menyurakan pendapatnya di berbagai akun-akun media sosialnya. Apakah suatu saat dalam ungkapan ketidak puasan juga akan terjerat hukum yang sama?  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun