Mohon tunggu...
KOMINFO BEM
KOMINFO BEM Mohon Tunggu... Editor - KOMINFO

NARASI KEGIATAN BEM FEB

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

DIKSI (Diskusi dan Edukasi) BEM FEB Uhamka 2021-2022

11 Agustus 2022   07:09 Diperbarui: 11 Agustus 2022   07:15 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Badan Eksekutif Mahasiswa FEB UHAMKA mengarakan program kerja Diskusi & Edukasi (DIKSI) yang ber-tema " Meningkatkan Literasi dan Diskusi Pada Isu-Isu Ekonomi, Politik, dan Ekonomi".

Diskusi & Edukasi (DIKSI) merupakan program kerja berbentuk kajian mahasiswa umum Feb uhamka yang di naungi oleh bidang sosial dan politik BEM FEB UHAMKA periode 2021-2022 yang bertujuan Untuk melatih kemampuan berfikir logis, dan kritis mahasiswa dalam berdiskusi, Untuk membiasakan saling menghargai pendapat, dan argumen saat berdiskusi, Untuk menjelaskan pentingnya memahami masalah ekonomi, sosial,dan politik yang terjadi pada bangsa ini,Meningkatkan kepekaan akan masalah-masalah terjadi dinegara, dan memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi. 

Program kerja Diskusi dan Edukasi berlangsung sebanyak 3 pertemuan, 2 pertemuan secara online melalui zoom dan 1 pertemuan offline di ruang kelas kampus Feb Uhamka

Diskusi dan Edukasi pertemuan pertama terlaksana pada tanggal 30 Desember 2021 yang mengangkat judul "Masih Adakah Ruang untuk Puan" yang berisikan terkait perlindunga dan pengawasan HAM terhadap perempuan saat ini.

Diskusi dan Edukasi pertemuan ke-2 mengangkat judul "Bahan Pokok Naik, Bukti Pemerintah Gagal Menjaga Stabilitas Ekonomi". pada tanggal 27 Maret 2022, kajian yang berisikan problematika Ekonomi yang dimana harga bahan kebutuhan pokok meningkat dratis hingga 2 kali lipat harga semula.

Diskusi dan Edukasi pertemun ke 3 terlaksana pada tanggal 1 Juli 2020 dengan judul "Pasal Kontroversial RKUHP : Bungkam Demokrasi, Lindungi Politisi" yang berisikan terkait pasal-pasal kontorversial RKHUP yang masih menggantung nasibnya karna pada saat itu draft RKUHP yang terbaru masih belum di Publikasi.

terimakasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun