Mohon tunggu...
Komar Udin
Komar Udin Mohon Tunggu... Lainnya - Wiraswasta

Membaca, sederhana , politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

PPP Merapat ke Prabowo-Gibran, Demi Amankan Pemerintahan

17 April 2024   09:00 Diperbarui: 17 April 2024   09:21 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPP merapat kePrabowo-Gibran, demi amankan Pemerintahan.

     Oleh: Komarudin Daid
 
Kabar anyar mendekatnya partai tua PPP yang merapat kekoalisi Indonesia Maju pimpinan Prabowo menjadi berita menarik. Bagai mana tidak,partai yang melalui hitung cepat cuiq count sejumlah lembaga survey maupun real count KPU tidak lolos 4%  sehingga tidak punya satu orangpun  kadernya diDPR RI sebagai refresentasi partai berlambang ka,bah tersebut, bergabung kepaslon capres-cawapres terpilih.

Keinginan koalisi tersebut nampaknya dibukakan pintu  lebar-lebar oleh Prabowo - Gibran, sebagai Paslon pemenang pilpres,apalagi mitra partai pendukungnya yaitu Gerindra,Golkar,PAN, Demokrat belum sampai pada angka aman utk memback up kebijakan pemerintahannya,dimana hitungannya masih pada kisaran 48/49 persen dari angka aman 50 persen plus satu.Timbul pertanyaan apa keuntungan menggandeng partai yg tidak punya wakil di Parlemen?

Hitungan politik sebenarnya Tdk ada untungnya Prabowo-Gibran mengajak bergabung PPP berkoalisi dengan pemerintahannya, karena koalisi dibutuhkan agar ada dukungan yg kuat dari parlemen untuk mendukung kebijakan pemerintah dan segala sepak terjangnya.

INTERVENSI MK?
Langkah merapatnya PPP kekoalisi Prabowo-Gibran menimbulkan kecurigaan serius. Ada upaya Prabowo untuk menyelamatkan PPP dari ancaman "kebangkrutan" PPP, yang statusnya saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi karena ketidak puasan atau tidak menerimanya PPP atas hasil rekapitulasi  penghitungan suara  komisi pemilihan umum yg menempatkan PPP pada posisi yg tdk mencapai ambang batas terendah perlemen. Kalau kecurigaan ini benar adanya,maka itu artinya Prabowo akan mengintervensi MK utk meloloskan PPP agar lolos dari lubang jarum parlementary Threshold 4% . Pertayaannya bolehkah seorang presiden melakukan langkah politik seperti itu?

Tentu saja tidak boleh.MK sebagaimana lembaga peradilan lainnya yang independen,tentu saja harus bebas dari campur tangan pihak manapun,hata seorang presiden sekalipun. Kalau Prabowo ngotot melakukannya juga,maka sebuah kesalahan patal sudah dilakukan diawal persiapannya memerintah negara Republik Indonesia ini. 

 Kalau mengawalinya saja sudah salah,mengabaikan aturan , Norma,etika dan kepantasan, maka perjalan berikutnya akan banyak kesalahan yg dilukannya karena menganggap semua bisa dilakukan atas nama kekuasaan yg ada dalam genggamannya.

Bisa jadi langkah politik Prabowo tersebut sebagai turunan dari keputusan no 90 Mahkamah konstitusi yg meloloskan Gibran Rakabuming Raka,walau harus mencurangi undang,penyelundupan hukum dan mengabaikan etika sama sekali.

Bukankah setelah itu kecurangan berlanjut dengan begitu banyaknya alat negara yg ikut mensukseskan Paslon Prabowo-Gibran. Terlepas apapun hasil sidang MK atas sengketa pilpres, imeg pemilu curang sudah begitu melekat dibenak masyarakat negeri ini.

Tidak netralnya presiden dan kepala negara,Keterlibatan asosiasi kepala desa seluruh Indonesia atau Apdesi, keperpihakan para PJ kepala daerah baik gubernur,bupati,walikota dan sejumlah kecurangan lainnya tidak lagi bisa terbantahkan bahkan oleh MK sekalipun,apabila MK Tdk mengabulkan gugatan Paslon no satu dan nomor 3, Anis - Muhaimin dan Ganjar Mahfud.

Jadi kalau saja Prabowo mengintervensi MK utk meloloskan PPP,demi mencukupi kebutuhan koalisi,rasa-rasanya sangat masuk akal,karena bukankah Paslon Prabowo-Gibran mengawali  proses pertarungan pilpresnya dengan kecurangan,berbekal putusan paman Usman dan kawan2nya yg ada dimahkamah konstitusi yg semata hanya menguntungkan Gibran,dimana Syarat  minimal usia calon presiden dan wakil presiden pada UU pemilu no.7 tahun 2017 harus 40 tahun,sementara Gibran blm berusia 40 tahun,tapi dipaksakan oleh MK agar tetap sah secara hukum menjadi cawapres Prabowo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun