Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Disahkan, Begini Step by Step Sanksi Pidana untuk Perokok di KTR

31 Desember 2020   08:17 Diperbarui: 31 Desember 2020   08:25 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat paripurna di gedung utama DPR Aceh, Dokumen pribadi

 

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah mengesahkan qanun atau peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Qanun ini mengatur tentang larangan merokok ditempat tertentu dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Qanun KTR DPR Aceh, dr Purnama Setia Budi, mengatakan Qanun KTR dalam pelaksanaannya nanti tidak langsung dikenakan sanksi pidana. Melainkan ada ada beberapa tahapan yang harus dilalui. 

"Ada empat tahap proses dalam penerapan qanun KTR yakni teguran, peringatan tertulis, sanksi administrasi berupa denda baru kemudian sanksi pidana," kata Purnama akrab disapa dr Pur, Rabu, 30 Desember 2020. 

dr Pur menyebutkan selama ini masyarakat menganggap Qanun KTR akan langsung memberikan sanksi pidana untuk pelanggar. Padahal, ada tahapan atau step by step dalam pelaksanaannya. 

"Misal ada warga yang merokok ditempat yang dilarang, pertama diberikan teguran, jika masih melanggar diberikan peringatan tertulis, kemudian sanksi denda, baru kalau sudah berlebihan dikenakan sanksi pidana," tegasnya. 

Untuk pelaksanaannya juga, kata dr Pur, perlunya komitmen dan peran Pemerintah Aceh dan sinergitas berbagai pihak dalam melakukan sosialisasi. Jangan sampai Qanun selesai, namun lewat begitu saja. 

"Kita ingin keseriusan dari Pemerintah Aceh. Jika nanti sudah jalan, banyak orang yang di pidana silahkan di revisi. Tapi untuk pidana tidak mungkinlah, panjang prosesnya," ujarnya. 

Ia berharap dengan adanya qanun iniq dapat meminimalisir orang yang merokok ditempat-tempat tertentu. Kemudian yng menjadi target utama dari penerapan Qanun ini adalah para generasi kedepan. 

"Target qanun untuk anak kita, Qanun ini menjadi tantangan tersendiri, karena di satu sisi banyak orang perokok dan disisi lain banyak juga yang tidak merokok senang dengan adanya qanun ini," imbuh dr Pur. 

Adapun larangan dari KTR, terdapat dalam isi pasal 19. Hal yang dilarang adalah, pertama setiap orang dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok, kedua ibu hamil, anak - anak usia dibawah 18 tahun dan anak-anak yang gunakan seragam sekolah, dilarang berada pada tempat khusus merokok.

Ketiga setiap orang, badan yang berada di KTR dilarang melakukan kegiatan , a) menggunakan/mengkonsumsi rokok, b) memproduksi atau membuat rokok, c) menjual dan atau membeli rokok, d) menyelenggarakan iklan rokok dan atau e) mempromosikan rokok.

Keempat, larangan menjual dan membeli sebagaimana dimaksud pada ayat 3) huruf c, dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk jual rokok.

Kelima, larangan kegiatan memproduksi produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi tembakau di lingkungan KTR.

Setiap orang yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam isi pasal 19 ayat 1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 500.000.

Setiap orang/badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, ayat 3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari, dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta rupiah.

Selain, Qanun KTR, DPR Aceh juga mengesahkan tujuh Qanun lainnya, dalam rapat paripurna masa sidang DPR Aceh 2020 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun program legislatif Aceh prioritas tahun 2020, di gedung utama DPR Aceh, Rabu, 30 Desember 2020. 

Tujuh Qanun yang disahkan yakni, Qanun tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh, Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT), tentang pendidikan kebencanaan.

Kemudian, perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang retribusi Aceh, penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah, rencana pembangunan industri Aceh 2020-2024.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun