Ketiga setiap orang, badan yang berada di KTR dilarang melakukan kegiatan , a) menggunakan/mengkonsumsi rokok, b) memproduksi atau membuat rokok, c) menjual dan atau membeli rokok, d) menyelenggarakan iklan rokok dan atau e) mempromosikan rokok.
Keempat, larangan menjual dan membeli sebagaimana dimaksud pada ayat 3) huruf c, dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk jual rokok.
Kelima, larangan kegiatan memproduksi produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi tembakau di lingkungan KTR.
Setiap orang yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam isi pasal 19 ayat 1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 500.000.
Setiap orang/badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, ayat 3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari, dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta rupiah.
Selain, Qanun KTR, DPR Aceh juga mengesahkan tujuh Qanun lainnya, dalam rapat paripurna masa sidang DPR Aceh 2020 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun program legislatif Aceh prioritas tahun 2020, di gedung utama DPR Aceh, Rabu, 30 Desember 2020.Â
Tujuh Qanun yang disahkan yakni, Qanun tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh, Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT), tentang pendidikan kebencanaan.
Kemudian, perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang retribusi Aceh, penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah, rencana pembangunan industri Aceh 2020-2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H