Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mulai Senin, Polda Aceh Gelar Operasi Zebra

23 Oktober 2020   02:13 Diperbarui: 23 Oktober 2020   02:33 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Aceh - Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh bersama jajaran Satlantas Polres akan menggelar operasi zebra. Operasi tersebut digelar selama dua minggu mulai Senin, 26 Oktober 2020.

"Operasi zebra 2020 ini akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan 8 November 2020," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono, Rabu, 21 Oktober 2020.

Ery menyebutkan, tujuan digelarnya operasi zebra tersebut yaitu, untuk mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas disetiap wilayah di Provinsi Aceh, serta untuk mengurangi lokasi kemacetan.

"Kita tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara preemtif, preventif, persuasif, dan humanis, guna terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar," tutur Ery.

Dalam operasi zebra 2020 ini yang menjadi target operasi adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan.

Kemudian, mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor), pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi ranmor yang melawan arus dan pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

Sementara itu, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sandoni, mengimbau kepada masyarakat Aceh agar dapat melengkapi surat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengendarai kendaraan bermotor.

"Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan safety belt untuk keamanan jika terjadi kecelakaan lalu lintas," tegas Dicky.

Dicky menyampaikan, apabila saat operasi zebra ditemukan pelanggaran akan ditilang dan bagi pelanggar diwajibkan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun