"Pandangan DPRA terhadap jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan oleh DPRA akan disampaikan secara tertulis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut," ucap Suhaimi.
Kemudian, lanjutnya, DPRA akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H