Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polresta Banda Aceh Mencatat 27 Kasus Pelecehan Seksual Anak Sepanjang 2020

16 Oktober 2020   15:57 Diperbarui: 16 Oktober 2020   20:28 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Aceh - Polresta Banda Aceh mencatat ada 27 kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi pada bulan Januari hingga Oktober 2020.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, dari 27 kasus tersebut 24 berhasil ditangani tuntas dan tiga lagi masih dalam penyelidikan.

"Untuk tahun 2019 lalu, jumlah kasusnya sebanyak 21 periode Januari hingga Desember," kata Ryan kepada Kompasiana melalui pesan WhatsApp, Jumat, 16 Oktober 2020.

Ryan menyebutkan, dengan begitu berarti, ada peningkatan kasus pelecehan seksual terhadap anak di tahun 2020 dibandingkan dengan tahun lalu.

"Kita mengambil data secara kuantitas dan umum. Jadi, kalau di wilayah mana paling banyak itu relatif. Intinya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polresta Banda Aceh," tutur Ryan.

Sementara itu, ia menyampaikan, dalam penanganan perkara kejahatan terhadap anak itu secara umum pihak kepolisian Polresta Banda Aceh tidak memiliki kesulitan yang berarti baik anak sebagai korban maupun sebagai pelaku.

 "Hanya saja kendala-kendala yang sering dihadapi oleh penyidik pada umumnya yaitu terhadap anak sendiri yang menjadi korban terkadang sulit untuk mengungkapkan apa yang telah terjadi terhadap dirinya," ujar Ryan.

Namun demikian, lanjutnya, semua itu bisa diatasi dengan cara-cara yang kita lakukan agar anak tersebut mau untuk memberikan keterangannya. Termasuk dengan pendampingan dari instansi terkait seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) maupun Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun