Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

DPR Aceh Desak Presiden Segera Keluarkan Perppu Omnibus Law

9 Oktober 2020   19:38 Diperbarui: 9 Oktober 2020   20:04 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota DPRA temui massa aksi demo, DokPri

Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PAN, Fuadri mendesak Presiden Joko Widodo, segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law.

"Saya pikir Perppu Omnibus Law merupakan salah satu solusi untuk meredakan situasi yang terjadi saat ini di hampir setiap daerah di Indonesia," kata Fuadri, saat menemui pendemo dari Organisasi Kepemudaan (OKP) di DPRA, Jumat, 9 Oktober 2020.

Massa kembali demo di DPR Aceh, DokPri
Massa kembali demo di DPR Aceh, DokPri
Ia menyampaikan, kebijakan RUU Omnibus Law Ciptaker harus segera ditinjau kembali, karena dinilai tidak berpihak kepada rakyat terutama para buruh. Sehingga hari ini rakyat komplain dan merasa keberatan terkait pengesahan Omnibus Law. 


"Kita berharap Presiden dengan hati nuraninya dapat mempertimbangkan kepentingan rakyat untuk tidak memaksakan kebijakan yang merugikan rakyatnya," tutur anggota DPRA Komisi I itu.

Fuadri mengatakan, poin tuntutan baik dari organisasi Mahasiswa di Aceh dan para aliansi buruh akan diteruskan ke Presiden RI, Forum Besar (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, ke semua Fraksi di DPRA, ke 81 Anggota DPRA dan ke Gubernur Aceh.

Aksi demo di DPR Aceh, DokPri
Aksi demo di DPR Aceh, DokPri
"Hari ini kita akan segera mensinergikan dan menyempurnakan untuk kemudian merumuskan tuntutan itu dan Insya Allah Senin akan kita teruskan," tegas Fuadri yang di dampingi anggota DPRA Fraksi PKS, Zaenal Abidin dan anggota DPRA Fraksi PNA, Darwati A. Gani.

Saat ini beberapa Provinsi di Indonesia, lanjutnya, sudah menyampaikan surat tertulis terkait aspirasi yang disampaikan oleh masyarakatnya. Untuk itu, Fuadri berharap Gubernur Aceh juga harus segera menyatakan sikap.

"DPRA juga mendorong Pemerintah Aceh untuk segera menyampaikan aspirasi terkait Omnibus Law sebagai bentuk semangat dan mengakomodir apa yang disampaikan oleh rakyat Aceh," imbuhnya.

Anggota DPRA temui massa aksi demo, DokPri
Anggota DPRA temui massa aksi demo, DokPri
Sementara itu, ia juga menjelaskan dari awal DPRA tidak pernah menyatakan sikap dukungan terhadap RUU Omnibus Law Ciptaker. Hal tersebut dikarenakan sampai dengan hari ini DPRA belum melihat secara utuh apa isi dari Omnibus Law itu.

"Kalau dari media sosial kita sudah melihat poinnya. Namun, tentu kita mau melihat yang disahkan itu, untuk kita melakukan pengkajian. Tentu saat ini kita sangat hati-hati saat merespon," tambahnya.

Menurutnya, melakukan pengkajian terhadap RUU Omnibus Law Ciptaker tentu harus menjadi kewajiban DPRA untuk mendalami dan melihat sejauh mana Omnibus Law berpengaruh dengan keberadaan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun