Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PAN, Fuadri mendesak Presiden Joko Widodo, segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law.
"Saya pikir Perppu Omnibus Law merupakan salah satu solusi untuk meredakan situasi yang terjadi saat ini di hampir setiap daerah di Indonesia," kata Fuadri, saat menemui pendemo dari Organisasi Kepemudaan (OKP) di DPRA, Jumat, 9 Oktober 2020.
"Kita berharap Presiden dengan hati nuraninya dapat mempertimbangkan kepentingan rakyat untuk tidak memaksakan kebijakan yang merugikan rakyatnya," tutur anggota DPRA Komisi I itu.
Fuadri mengatakan, poin tuntutan baik dari organisasi Mahasiswa di Aceh dan para aliansi buruh akan diteruskan ke Presiden RI, Forum Besar (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, ke semua Fraksi di DPRA, ke 81 Anggota DPRA dan ke Gubernur Aceh.
Saat ini beberapa Provinsi di Indonesia, lanjutnya, sudah menyampaikan surat tertulis terkait aspirasi yang disampaikan oleh masyarakatnya. Untuk itu, Fuadri berharap Gubernur Aceh juga harus segera menyatakan sikap.
"DPRA juga mendorong Pemerintah Aceh untuk segera menyampaikan aspirasi terkait Omnibus Law sebagai bentuk semangat dan mengakomodir apa yang disampaikan oleh rakyat Aceh," imbuhnya.
"Kalau dari media sosial kita sudah melihat poinnya. Namun, tentu kita mau melihat yang disahkan itu, untuk kita melakukan pengkajian. Tentu saat ini kita sangat hati-hati saat merespon," tambahnya.
Menurutnya, melakukan pengkajian terhadap RUU Omnibus Law Ciptaker tentu harus menjadi kewajiban DPRA untuk mendalami dan melihat sejauh mana Omnibus Law berpengaruh dengan keberadaan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).