Banda Aceh - Pasca pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, Senin, 5 Oktober 2020. Demo penolakan pun terjadi di berbagai penjuru di Indonesia, tidak terkecuali di Aceh.
Ribuan massa demonstrasi yang tergabung dari beberapa Universitas di Aceh melakukan demo penolakan terhadap UU Ciptaker yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat Indonesia, di halaman Kantor DPR Aceh, Kamis, 8 Oktober 2020.
Demonstrasi tersebut di lengkapi juga dengan berbagai spanduk yang bertuliskan berbagai bentuk penolakan dari mahasiwa Aceh terhadap UU Ciptaker termasuk spanduk bertuliskan mosi tidak percaya.
"Kita gelar aksi untuk menolak RUU Omnibus Law Ciptaker secara nasional yaitu Pemerintah dan DPR RI yang telah mengesahkan UU tersebut meski mendapat penolakan dimana-mana," kata Riza, Kamis, 8 Oktober 2020.
Hari ini, lanjutnya, ribuan massa demonstrasi menggelar aksi di DPRA yang diikuti dengan penandatanganan enam poin tuntutan oleh perwakilan DPRA hanya sebagai simbolis. Hal tersebut dikarenakan DPRA juga merupakan perwakilan dari masyarakat Aceh.
"Kami juga menyoroti UUPA, kita diberi kekhususan, dengan kekhususan yang kita miliki kita perlu merevisi Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah dan DPR RI hari ini telah menyakiti hati rakyatnya dan juga menciderai cita-cita bangsa, dengan tetap mengesahkan UU secara diam-diam, meski mendapat penolakan berbagai daerah di Indonesia.
Sementara itu, Anggota DPRA Fraksi PKS, Bardan Saidi menyampaikan, RUU Omnibus Law Ciptaker tidak berlaku di Aceh. Hal itu dikarenakan Aceh memiliki kekhususan sendiri yang diatur dalam UUPA dan Qanun tentang Ketenagakerjaan.
"Point tuntutan mahasiswa Aceh akan kita teruskan ke Presiden RI, ke DPR RI, ke Forum Besar (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, ke semua Fraksi di DPRA, dan ke 81 Anggota DPRA," kata Bardan.
1. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja
2. Mendesak DPRA dan DPR RI untuk menyatakan sikap penolakan dengan menandatangani petisi penolakan serta mendukung presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta kerja sebagai representasi dan masyarakat Aceh.
3. Mendesak DPRA untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan atau daerah yang memiliki otonomi khusus yang berlandaskan undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
4. Mendesak permintaan maaf dari anggota dewan dapil Aceh yang merupakan bagian dari Fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker.
5. Mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terhadap pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan.
6. Mendesak dan meminta DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan Omnibus Law Ciptaker ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H