"Atas dasar itulah, kami mengharapkan Pemerintah Aceh tetap memastikan dalam penyelenggaraan dan perlindungan buruh di Aceh," kata Habibi.
Perlindungan tersebut dengan tetap mengacu pada pasal 174-177 UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh serta Qanun Aceh No. 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
"Karena UU Pemerintah Aceh dan Qanun Ketenagakerjaan tersebut lebih spesifik dan khusus berlaku di Aceh serta menurut kami lebih baik dari UU Omnibus Law," ungkapnya.
Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Fahlevi Kirani menyampaikan, apapun bentuk UU yang terpenting saat ini adalah kesejahteraan lebih penting dari segalanya.
"Qanun di buat untuk di jalankan, kita berharap Pemerintah Aceh dapat menjalankan Qanun itu. Saya kira itu bentuk regulatif yang memang masuk dalam perundang-undangan, itu wajib di jalankan," tutur Fahlevi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI