Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Puluhan Buruh di Aceh Datangi DPR Aceh Tolak Omnibus Law

7 Oktober 2020   15:51 Diperbarui: 7 Oktober 2020   15:56 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aliansi Buruh di DPR Aceh, DokPri

"Atas dasar itulah, kami mengharapkan Pemerintah Aceh tetap memastikan dalam penyelenggaraan dan perlindungan buruh di Aceh," kata Habibi.

Perlindungan tersebut dengan tetap mengacu pada pasal 174-177 UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh serta Qanun Aceh No. 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

"Karena UU Pemerintah Aceh dan Qanun Ketenagakerjaan tersebut lebih spesifik dan khusus berlaku di Aceh serta menurut kami lebih baik dari UU Omnibus Law," ungkapnya.

Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Fahlevi Kirani menyampaikan, apapun bentuk UU yang terpenting saat ini adalah kesejahteraan lebih penting dari segalanya.

"Qanun di buat untuk di jalankan, kita berharap Pemerintah Aceh dapat menjalankan Qanun itu. Saya kira itu bentuk regulatif yang memang masuk dalam perundang-undangan, itu wajib di jalankan," tutur Fahlevi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun