Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Aceh Musnahkan 372,6 Kg Ganja dan 80,2 Kg Sabu

26 September 2020   19:32 Diperbarui: 26 September 2020   19:43 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teks Foto : pemusnahan ganja | dok. Komar

Banda Aceh - Polda Aceh menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dalam berbagai operasi oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Aceh maupun jajaran Polres di wilayah hukum Polda Aceh.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Aceh, Rabu, 23 September 2020. Para tersangka juga dihadirkan dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.

Pemusnahan itu dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati Aceh), Muhammad Yusuf.

Selanjutnya, Rektor Unsyiah atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh yang diwakili, Kepala Bea Cukai Aceh, Saduadi dan Kepala Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, diwakili.

Teks Foto : pemusnahan ganja | dok. Komar
Teks Foto : pemusnahan ganja | dok. Komar
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan, narkotika yang disita itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Aceh dan Polres di Aceh sejak Mei 2020 hingga September 2020.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya, ganja seberat 372,6 kilogram (kg), Sabu-sabu seberat 80,2 kg, dan ekstasi sebanyak 27.400 butir," kata Ade kepada wartawan usai pemusnahan BB tersebut.

Ade menyampaikan, narkotika jenis sabu dominannya dilakukan pengungkapan dilintas timur dari mulai Bireuen hingga Aceh Tamiang. Sedangkan, ganja dominan di wilayah Aceh Besar dan Gayo Lues. "Karena memang di wilayah Aceh Besar dan Gayo Lues banyak ladangnya," tambah Ade

Sementara itu, Ade menjelaskan, narkotika jenis sabu itu merupakan  jaringan internastional atau segi tiga emas yakni Myanmar, Malaysia dan Indonesia

Teks Foto : tersangka bandar narkoba | dok. Komar
Teks Foto : tersangka bandar narkoba | dok. Komar
"Di pesan dari Aceh, Aceh hanya menjadi transit dari kegiatan haram itu yang merugikan generasi emas yang dimiliki Indonesia kedepannya," tutur Ade.

Dalam kata sambutannya, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menyampaikan apresiasi untuk semua pihak yang telah bersinergi dalam memerangi kasus narkotika yang memiliki dampak struktural terhadap perkembangan generasi muda.

Teks Foto : Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada | dok. Komar
Teks Foto : Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada | dok. Komar
"Ditengah kondisi pandemi kita tidak boleh lengah, jangan sampai ini dimanfaatkan oleh penindak kejahatan seperti pengedar," kata Wahyu.
Menurutnya, ini merupakan tantangan luar biasa dalam menghadapi pelaku narkoba, karena narkoba menghasilkan uang yang cukup besar sehingga para pelaku sangat lihai dalam melakukan aksinya.

"Kita terus upaya memacu andrenalin kita untuk terus berjuang karena Indonesia sudah darurat narkotika. Jadi kita perlu bersinergi untuk memeranginya," tutup Kapolda Aceh itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun