Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembatalan MoU Multiyears, Fraksi Golkar DPRA Siap Konfrontir dengan Pemerintah Aceh

26 September 2020   17:55 Diperbarui: 26 September 2020   18:06 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teks Foto : Ketua Fraksi Golkar DPRA | dok. Komar

Kata Ali, pada keputusan paripurna waktu itu DPRA masih cukup fair, DPRA meminta MoU Proyek Multiyears itu diajukan kembali pada saat pengajuan perubahan anggaran 2020, yang diawali dari pengajuan KUA PPAS perubahan 2020.

"Tapi Pemerintah Aceh sudah menjawab surat dari DPRA, bahwa tidak ada perubahan 2020. Hal itu sama juga artinya dengan tidak mau mengajukan KUA PPAS perubahan 2020," imbuh Politisi Partai Golkar itu.

Ali menyampaikan, oleh karena permasalahan itulah Fraksi Golkar ikut menandatangani hak interpelasi, bertujuan untuk mendengar jawaban dari Plt Gubernur Aceh terkait hal itu.

Ternyata dalam jawaban hak interpelasi Plt Gubernur hanya menjawab nomor surat MoU Proyek Multiyears dan nomor Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). Plt Gubernur Aceh hanya menjawab nomor MoU dan APBA.

"Bukan pada proses penganggarannya yang dijawab. Kami masih memiliki saksi hidup yang tau mekanisme yang cacat di MoU Proyek Multiyears itu," ucap Ali Basrah.

Teks foto : Jalan proyek multiyears di Aceh | dok. ajnn.net
Teks foto : Jalan proyek multiyears di Aceh | dok. ajnn.net
Ali juga mengungkapkan, oleh karena itu, Fraksi Golkar DPRA siap jika dibuat konfrontir atau semacam diskusi publik dengan Pemerintah Aceh. Supaya tidak terprovokasi masyarakat khususnya di wilayah tengah.

Tidak hanya itu, lanjut Ali, pada tanggal 15, pimpinan DPRA dan seluruh Fraksi termasuk Demokrat sudah diterima oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri).

Di sana Fraksi Golkar DPRA menyampaikan klarifikasi terkait aduan oknum Pemerintah Aceh kepada Dirjen Bangda Kemendagri yang menyebutkan DPRA telah membatalkan qanun.

Kepada Dirjen Bangda Kemendagri itulah, DPRA menerangkan bahwa, yang dibatalkan DPRA bukanlah qanun, melainkan MoU Proyek Multiyears. DPRA tidak punya hak untuk membatalkan qanun itu.

Ali sangat menyayangkan saat ini Pemerintah Pusat telah dimanfaatkan oleh sebagian oknum-oknum tertentu Pemerintah Daerah. "Mereka dipelintir, seolah-olah DPRA membatalkan qanun," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun