Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembatalan MoU Multiyears, Fraksi Golkar DPRA Siap Konfrontir dengan Pemerintah Aceh

26 September 2020   17:55 Diperbarui: 26 September 2020   18:06 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teks foto : ruas jalan proyek multiyears Aceh | dok. CNNIndonesia

Banda Aceh- Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan siap melakukan konfrontir atau semacam diskusi publik dengan Pemerintah Aceh, guna membahas pembatalan Multiyears Contract.

"Pembahasan ini sangat diperlukan supaya tidak terprovokasi masyarakat khususnya di wilayah tengah," kata Ketua Fraksi Golkar DPRA, Ali Basrah, Jum'at, 25 September 2020, di ruang rapat Fraksi Golkar DPRA.

Ia menegaskan, yang dibatalkan oleh DPRA bukan pembangunan proyek multiyers, melainkan Memorandum of Understanding (MoU) proyek multiyears yang cacat akan mekanisme dan prosedurnya.

"Saat ini muncul statement DPRA anti pembangunan. DPRA sangat mendukung pembangunan 15 ruas jalan itu. Tapi yang DPRA minta dibatalkan adalah MoUnya," tutur mantan Wakil Gubernur Aceh Tenggara itu.

Selain itu, Ali menjelaskan, DPRA tidak pernah membatalkan qanun, anggaran, pagu dan pembangunan proyek tahun jamak itu. Melainkan, DPRA termasuk Fraksi Golkar sangat mendukung terkait pembatalan MoU Proyek Multiyears.

Teks foto : ruas jalan proyek multiyears Aceh | dok. CNNIndonesia
Teks foto : ruas jalan proyek multiyears Aceh | dok. CNNIndonesia
Mekanisme atau prosedur yang cacat di MoU Proyek Multiyears itu yaitu, Pemerintah Aceh tidak mengikuti PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 91 ayat 3 dan 4.

Pada ayat 3 itu disebutkan, pekerjaan proyek tahun jamak itu harus melalui keputusan DPRD (DPRA), yang berarti keputusannya ada di DPRA.

Kemudian di ayat ke 4 disebutkan juga keputusan DPRA diawali dari kesepakatan pada saat dilakukan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Sementara itu, untuk pengajuan anggaran tahun jamak ini diajukan oleh pemerintah setelah pembahasan KUA - PPAS. Pengajuan itu diterima pada tanggal 9 September 2019.

Sedangkan pembahasan, tahapannya diberikan kepada DPRA selama enam Minggu. Oleh karena itu, tentu kalau berlaku hitung mundur itu sudah diserahkan KUA PPAS itu pada Juli 2019.

"Tiba-tiba sudah di lakukan keputusan bersama tentang KUA PPAS, nah tau-tau masuk surat tanggal 9-10, dan MoU itu sudah ditandatangani oleh pimpinan DPRA sebelumnya," ungkap Ali Basrah.

Teks Foto : Jalan proyek multiyears Aceh, | dok. Aceh.tribunnews
Teks Foto : Jalan proyek multiyears Aceh, | dok. Aceh.tribunnews
Menurutnya, itulah yang DPRA dukung untuk dibatalkan karena MoU Proyek Multiyears tersebut seperti penumpang gelap. Ketentuan dalam PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 91 ayat 3 dan 4 sama sekali tidak diikuti oleh Pemerintah Aceh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun