Mohon tunggu...
Komang Wida Yuniati
Komang Wida Yuniati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi mendengarkan music, tertarik dengan konten edukasi dan pengetahuan mengenai dunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Karma Phala sebagai Bagian dari Panca Sraddha

23 Oktober 2023   21:35 Diperbarui: 23 Oktober 2023   21:59 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semakin berkembangnya zaman, semakin banyak perubahan yang dirasakan. Contoh Salah satunya perkembangan teknologi. Nah di era moderenisasi saat ini perubahan yang sangat terlihat dan dirasakan yaitu dari sikap individu sendiri. Tahukah anda bahwa Sebagian manusia di bumi ini kurang menghargai atau memiliki sikap hormat. 

Generasi sekarang mungkin beberapa ada yang tidak percaya akan adanya tuhan dan keberadaanya, maka dari itu untungnya negara Indonesia adalah negara yang percaya akan tuhan dan sudah tercantum dalam sila pertama pancasila. Setiap masing-masing agama di Indonesia tentunya memiliki keyakinan dan kepercayaan yang berbeda tergantung perspektif dari agama itu sendiri. Agama hindu sendiri menyakini bahwa adanya hukum perbuatan karma phala, apa yang kita pikirkan, katakan , maupun lakukan. Apa itu hukum karma phala? Nah pada artikel kali ini akan mengulas mengenai karma phala dalam ajaran agama hindu.

Nah terkait dengan pembahasan, artikel ini akan menyajikan salah satu bagian dari panca sraddha. Panca sraddha merupakan salah satu dari ajaran agama hindu, pengertian panca sraddha beserta bagian-bagiannya langsung saja apa itu panca sraddha, ada sloka yang menyebutkan "craddhaya satyam apnopi, cradham satye prajapatih" artinya dengan sraddha orang akan mencapai tuhan , beliau menetapkan , dengan sraddha menuju satya (yajur weda XIX.30). Apakah kalian tahu apa arti dari kata sraddha dan apa itu panca sradha mari kita simak ulasan berikut ini. 

Pada Ulasan berikut ini panca sradha berasal dari dua unsur kata, dapat diartikan panca berarti lima dan sraddha berarti kepercayaan atau keyakinan. Nah dari dua definisi tersebut kita dapat simpulkan pengertian Pancasila adalah 5 keyakinan atau kepercayaan yang melandasi umat Hindu dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Jadi panca sraddha merupakan dasar-dasar untuk umat Hindu menjalani kehidupannya di dunia ini. Adapun bagian-bagian dari panca sradha yaitu yang pertama ada brahman (tuhan), yang kedua ada atman/jiwatman, yang ketiga ada karmapala, yang keempat ada punarbhawa atau samsara dan yang terakhir atau yang kelima ada moksa.

Pada artikel kali ini akan membahas bagian dari panca sraddha ketiga yaitu karma phala. Agama Hindu meyakini ajaran Karma Phala sebagai Hukum Sebab Akibat. Karma Phala ini diyakini sebagai hukum sebab akibat oleh umat beragama Hindu. Seluruh phala (hasil) dari perbuatan manusia merupakan buah dari karma yang telah dibuat. Melakukan karma yang baik akan menghasilkan phala yang baik pula. Karma sebagai sebab, phala sebagai akibat atau hasil. Demikian pula sebaliknya, jika melakukan karma yang tidak baik maka phala yang di dapat juga tidak baik.

Karma Phala adalah dasar keyakinan umat Hindu yang ke tiga. Terdapat sloka dalam Kitab Slokantara yang menjelaskan mengenai Karma Phala "Ngaran Ika Phalaning Gawe Hala Hayu". Kutipan Kitab tersebut, mengandung arti bahwa Karma Phala adalah hasil dari pada baik buruknya suatu perbuatan (Adnyana, 2019:57). Ajaran Karma Phala merupakan ajaran yang memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada umatnya akan adanya gerak atau aktivitas kehidupan yang akan menerima pahala atau buahnya (Rupa, dkk., 1991:183). 

Karma baik, dan yang tidak baik bagaikan rwa bhineda. Rwa Bhineda adalah konsep filosofis dalam agama Hindu yang berarti dua hal yang berbeda atau berlawanan. Konsep ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan dan keharmonisan di bhuwana agung & bhuwana alit. 

Dalam kitab Ramayana, Rwa Bhineda disebutkan sebagai pasang putih tulya mala mangeliput. Luput sareng sadu. Lawan dari putih yaitu hitam yang melambangkan kegelapan dan meliputi diri manusia, tetapi bagi orang bijaksana akan bebas dari kegelapan atau kebingungan itu. Kegelapan itu ada dua macam yaitu gelap pikiran yang artinya berpikiran tak tenang dan gelap hati yang artinya berperasaan gelisah. Orang yang dalam keadaan duka disebut orang yang dalam keadaan kegelapan. Biasanya, Rwa Bhineda dalam agama Hindu merujuk pada suka duka .

Karma baik dan buruk merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Ajaran Karma Phala menjadi ajaran Hindu yang bertujuan untuk memberikan keyakinan atau kepercayaan pada umatnya. Karma Phala itu mengajarkan umat Hindu agar tetap berjalan pada jalan dharma (jalan kebenaran). Sehingga, mereka perlu meyakinkan diri untuk selalu berpegang teguh pada dharma dalam mencapai kebahagiaan (lahir dan batin). Pada dasarnya seluruh Phala (hasil) dari perbuatan manusia adalah buah dari karma yang telah dibuat, begitu pula sebaliknya. Ajaran tersebut mengungkapkan bahwa kalau hidup ini merupakan jembatan. Di mana, jembatan tersebut akan dimanfaatkan seseorang untuk bisa mencapai tujuan akhir yaitu Moksha.

Karma phala atau keyakinan terhadap hukum karma, orang Hindu khususnya umat Hindu di Bali percaya dan sangat yakin dengan adanya hukum karma phala, seperti kata pepatah mengatakan "apa yang kamu beri itulah yang akan kamu dapatkan" ketika kamu berbuat baik maka kamu akan mendapatkan pahala atau hasil yang baik pula ketika kamu berbuat buruk kamu akan mendapatkan hasil yang buruk juga. Nah percaya dengan adanya Karma Phala artinya percaya dengan hasil perbuatan yang telah kita lakukan ataupun yang akan kita lakukan. Inilah hukum universal yang dipercaya oleh umat Hindu Karma Phala terbagi menjadi tiga yaitu :

1. Sancita Karma Phala

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun