Mohon tunggu...
Tryas Munarsyah
Tryas Munarsyah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas di Website Pribadi : www.aslianakmuna.com

BERBAGI MENGINSPIRASI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelaah Rekonstruksi Hukum Penyelenggaraan dan Hasil Pemilu 2024 Ilegal atau Tidak Sah dengan Bukti Surat KPU 0172 Satu Paket Solusi Perwujudannya

30 Maret 2024   16:27 Diperbarui: 30 Maret 2024   16:32 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

_Oleh: Tryas Munarsyah, ST_

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai ajang pesta rakyat yang semua beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 14 Februari 2024, telah menemui titik jenuhnya. Hasil real count usai dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum yang memberikan tanda siapa yang selanjutnya akan menduduki kursi kekuasaan lima tahun kedepannya. Meski pemungutan suara telah usai dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu 2024 masih santer dibicarakan sampai saat ini.

Hal ini terjadi karena muncul isu-isu tentang kecurangan yang mengganggu integritas dan legitimasi proses demokratis tersebut.   Santer kita melihat realita yang sering terjadi yakni penggunan data pribadi pemilih secara tidak sah untuk kepentingan politik mereka, pemberian uang atau hadiah secara langsung, adanya politik identitas untuk berdasarkan identitas agama, suku, atau golongan sosial tertentu hingga kampanye hitam yang bertujuan untuk merusak reputasi lawan politik juga seringkali terjadi, baik melalui media sosial maupun media konvensional.

Namun Pemilu 2024 kali ini diluar problem tersebut menurut beberapa tokoh. Kecurangan Pemilu 2024 sangat berbeda karena begitu terang benderang di tampilkan oleh kekuasan, tak terkecuali memuat banyak lelucon politik. Tindakan niretika diberbagai tahapan dari pencalonan, kampanye hingga pasca pemungutan suara yang dilakukan oleh beragam aktor pula mulai dari paslon, penyelenggara hingga pejabat pemerintahan. Salah satu model kecurangan yang di bahas sangat detail di beberkan. Kasus pelanggaran dan niretika setidaknya telah dikemas dalam satu film yang disutradarai oleh Dhandi Laksono yaitu "Dirty Vote" yang menjabarkan secara gamblang kecurangan yang terjadi selama pemilu 2024.

Kecurangan pemilu kali ini memang terjadi secara sistemis dan celakanya melibatkan kekuatan dan alat negara, mulai dari pencalonan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan yang melanggar kode etik MK, hingga para komisioner KPU yang dijatuhi sanksi pelanggaran etik karena menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Film Dirty Vote yang resmi dirilis pada 11 Februari 2024 dan dibintangi oleh tiga Ahli Hukum Tata Negara, yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari, memaparkan dan mengurai sejumlah data pelanggaran hukum pada Pemilu 2024 saat ini. Mereka juga menjelaskan potensi-potensi kecurangan berdasarkan kacamata hukum di Indonesia. Di antaranya ihwal kecurangan melalui penunjukan 20 penjabat (PJ) Gubernur dan Kepala Daerah, tekanan untuk kepala desa agar mendukung kandidat tertentu, penyaluran bantuan sosial atau Bansos yang berlebihan, serta kejanggalan dalam hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Film ini dibuka dengan kumpulan video yang memperlihatkan Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa anak-anaknya tidak ada yang tertarik untuk terjun ke dunia politik karena masih fokus membuka berbagai jenis usaha. Namun kemudian, diperlihatkan video yang menarik pakasa ucapan Bapak Presiden Joko Widodo tersebut, terkait deklarasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka--yang merupakan anak sulung Presiden Jokowi--sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Implikasinya, seorang ayah yang 'baik' kemudian ikut membantu sang anak agar dapat melanggeng ke istana. Cawe-cawe yang dilakukan oleh sang ayah yang merupakan presiden justru menurunkan marwah seorang kepala negara, lebih parahnya lagi ketika segala kekuatan dan alat negara yang dimiliki dikerahkan sedemikian untuk memuluskan jalan pangeran. Sengketa MK dan Hak Angket DPR pun sedang ditempuh oleh paslon dan politisi partai yang ada di senayan terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024. Namun, apakah tindakan yang dilakukan ini akan berhasil? Semoga menjadi bagian dari perjunagan untuk perbaikan demokrasi yang lebih baik.

Terlepas dari pergolatan kecurangan yang dibahas dalam Film Dirty Vote dan kajian lainnya, termasuk tindakan hukum untuk memperjuangkan hak angket dan gugataan ke Mahkamah Konstitusi terhadap kecurangan tersebut, terdapat fakta hukum menarik yang selama ini jarang untuk dilihat sebagai realita hukum negeri ini. Padahal fakta hukum tersebut telah di sosialisasikan hampir kesemua lembaga negara, tokoh-tokoh agama, tokoh nasional, pergerakan mahasiswa dan lainnya, namun hal tersebut terkesan untuk didiamkan. Fakta Hukum tersebut berupa penyelenggaran _*PEMILU 2024 oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D. TIDAK SAH/ILEGAL dan dalam Laporan Polisi*_ dengan segala tindak lanjutnya.

Termasuk Penetapan Hasil Real Count oleh Ketua KPU TIDAK SAH/ILEGAL dan dalam Laporan Polisi. TIDAK SAHnya Bapak Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D dengan segala tindakannya sebagai KETUA KPU adalah akibat hukum dari Bapak Ir. H. Joko Widodo, dkk yang TIDAK SAH/ILEGAL dan dalam Laporan Polisi (Presiden PALSU) sejak 2014/2019 hingga saat ini atas Pengumuman/ Press Release (Sosialisasi) Hasil Pemilu 2024 [Fakta hukum publik pada 14 Februari 2024 (inkrah)] oleh beberapa rakyat (https://bit.ly/BuktiLengkap) menunjuk/ mendasarkan/ dengan bukti / saksi :

*a.SOSIALISASI hasil Pemilu 2024/ 2019/ 2014 (bela negara) sejak 2014:*

i)Agenda   Presiden   RI No:2358-A0U619 tgl. 20/12/2023 a.n.  M. Saddam (https://youtu.be/r2OogxIJ-fU?si=3r3SZvEFXHTjYARG )/[revolusi #01].

ii)https://www.aslianakmuna.com/2022/03/25/presiden-ri-bapak-ir-h-joko-widodo- tidak-sah-dokumen-pelantikannya-palsu/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun