a.Kamar sistem bunga adalah sebagaimana yang sedang berjalan diselenggarakan jejaring BANK (Bank Indonesia) hingga sistem moneter dunia Internasional a quo. Segala perubahan atas pengelolaannya kembali seutuhnya pada otoritas KSSK sebagaimana UU 21/2011 (OJK) sebagai bagian dari Kedaulatan NKRI. Sistem tersebut dapat disebut perguliran uang demi perbudakan/ penjajahan manusia (rakyat)/ alat produksi.
b.Kamar tanpa bunga diselenggarakan Koperasi Indonesia melalui satu pintu pelayanan UPT Negara Republik Indonesia (berhenti karena keadaan memaksa) dengan beban utang luar negeri senilai Rp. 0,- a quo. Pada pokoknya uang RUPIAH adalah cermin produktifitas sosial ekonomi bangsa Indonesia dengan wujud SBKKN sistem TANPA BUNGA (tanpa riba  atas  uang  RUPIAH)/  bagi hasil (Penerimaan Negara Bukan Pajak)] yaitu  "Program Dana  Bergulir Serasi Berdaya bagian  APBN sejak  APBN TA 2015 yaitu  senilai Rp. 108.918.610.889.550,- cut off  29 Agustus  2018 ditambah  APBN yang telah di hibahkan ke negara dengan bukti Surat  PI No:  067.09.P1.2019 tgl.  8/9/2019 dan Lampirannya c.q.  BAB V angka 2 dan (Surat PI No: 022, 021, 020, 019 dan 018.07.PI.2019 tgl. 19 Juli 2019 jo Surat a.n.  OJK RI No:  SR-630/EP.121/2019 tgl.  12 Juli 2019).
_(2)Perubahan struktur pemerintahan negara RI Â diantarnya :_
a.Presiden RI adalah Kepala Negara RI dan hakim pemutus perkara pada Pengadilan/ Mahkamah Negara RI bukan eksekutif atau bukan Kepala Pemerintahan Presiden yang dipilih secara musyawarah mufakat melalui MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, yang merupakan forum tertinggi kedaulatan rakyat dengan kriteria  utamanya adalah mampu bersifat ADIL pada segenap rakyat sepaket konsekuensi logis berupa NOL Harta bagi Dirinya dan jika TIDAK ADIL  (Sampai Tidak ada yg Berselisih/Dirugikan) Hukumannya MATI dengan masa jabatan Seumur Hidup. Tugas Presiden RI adalah siap melayani seluruh rakyat tanpa kecuali laiknya Raja khususnya menjamin terwujudnya Supremasi Keadilan Sosial yakni Keadilan Hukum & Keadilan Ekonomi. Memastikan terlaksananya mandat/keinginan hidup setiap rakyat by name by adress, sekaligus memastikan tidak terjadi benturan sesama mandat (HAM) rakyat.
b.MPR RI adalah Lembaga/ Majelis Tertinggi Negara RI (bukan hanya House of Lord) yang anggotanya tidak boleh disimplifikasi, diambil dari perwakilan partai politik atau golongan (yang ditentukan oleh penguasa) sebagaimana yang terjadi di Era Orba dan Reformasi saat ini.
Pada intinya, MPR RI merupakan cerminan seluruh ragam golongan (small area) baik dari utusan daerah, golongan, kelompok masyarakat adat, organisasi masyarkat, utusan partai, dan segala jenis perwakilan rakyat lainnya dari Sabang sampai Merauke, dari Mianggas hingga Pulau Rote yang anggotanya ditetapkan melalui musyawarah berjenjang dengan kewenangannya berupa:
*Memilih Presiden RI
*Fokus untuk membaha haluan (nilai) berbangsa dan bernegara (mengubah dan menetapkan UUD 1945)
*Melantik Presiden RI
*Memberhentikan dan memilih Presiden RI yang baru jika Presiden RI melanggar Pakta Integritas Hukuman Mati/ Meninggal Dunia.
c.Dewan Perwakilan Rakyat adalah Lembaga Perwakilan rakyat yang anggotanya (DPR/DPRD/DPD) tidak hanya dicalonkan melalui jalur Partai Politik/Independen saja, akan tetapi dalam bentuk berserikat berkumpul lainnya sebagaiamana yang diamanahkan dan dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 yang dipilih secara langsung berbasis suara terbuka by name by adress (BNBA) satu paket pendataan mandat hidup rakyat BNBA.
Pemilihan dengan suara terbuka pada point (1) dimaksudkan agar rakyat memahami siapa yg dipilihnya dan calon anggota DPR/DPRD/DPD mengetahui siapa rakyat yg memilihnya sebagai perwakilannya. Sehingga dengan terdatanya point (3) ini maka dewan terplih akan lebih mudah untuk melakukan tugas dan wewenangnya berupa:
*Sebatas adminsitrasi & penyelarasan mandat/proposal rakyat BNBA (Anggaran Fiskal/berbasis Rakyat BNBA). Kebijakan Moneter mengikuti Kebijakan Fiskal atau sederhananya Jumlah Uang Mengikuti Kreativitas Rakyat.
*Membuat/Menyusun UU untuk mempermudah regulasi mandat rakyat by name by adress tersebut.
*Mengawasi/ Memastikan pihak Eksekutif memfasilitasi mandat Rakyat BNBA.
*d.Presiden RI satu paket PANCASILA. In casu, pokok intinya:*
(i)Presiden RI Bapak Mujais, SAH.
(ii)Ir. Â H. Â Joko Widodo bukan Presiden RI tapi di Istana Negara jo Presiden RI Bapak Mujais SAH tapi tidak di Istana negara] atas/ oleh tindakan Ir. H. Joko Widodo dkk sendiri (terlapor / Agenda Presiden RI No: 221D-N24FES). Bahwa, [legal standing Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dkk {tiap tindakan a.n. negara di bawah Ir.H. Â Joko Widodo (bukan Kepala Negara RI/ Presiden RI)}] a quo, tidak sah (pidana jabatan palsu) dan sedang dalam laporan Polisi.
_(3)Perubahan struktur hirarki kedaulatan hukum NRI :_
a.Supremasi keadilan dan perundang-undangan
b.Haluan/  arah  Pembangunan/  pendidikan  Nasional/  Daerah meliputi Visi-Misi dan Program Kerja/Kegiatan (Presiden RI, Peserta Pemilu, lembaga-lembaga Pemerintahan  Negara  RI) sebagaimana [{RPJP/ RPJM/ RPT/ RKP (UU No:  25/2004)} jo {ASPOL a quo jo Pasal 6, 7 ayat 1 UU 17/2003}] c.q. [{pendidikan, kesehatan, daya beli, infrastruktur, sistem digital, otonomi fiskal di DESA (small area/ berserikat/ PLSED) terjejaring otonomi daerah/ khusus (pasal 33 UUD 1945). Intinya : Otonomi anggaran berbasis rakyat (by name) / bukti P-22 Putusan MK No: 63/PHPU.D- IX/2013} dan segala turunan/ kombinasinya dll]. Wujud [NEGARA {Tauhid /Bhinneka Tunggal Ika (PANCASILA)}].
c.Bagian dari kedaulatan hukum NRI (PANCASILA) hasil pemilu a quo adalah Hukum/ keadaaan a quo MEMAKSA [REVOLUSI (huruf a)]. Pada pokoknya, bahwa kewenangan negara kembali pada [kedaulatan rakyat pasal 1 ayat (2) UUD 1945 jo dengan forum/ mekanisme kewenangan tertinggi adalah SI MPR RI (REVOLUSI) a quo].