Katakanlah, DPR RI selaku anggota MPR RI bisa mengubah  TAP MPR RI dan UU terkait kewenangan Bank Indonesia (BI) sehingga dapat dikembalikan di bawah kendali negara (pemerintah). Kepada siapa BI bertanggungjawab, sementara Presiden RI dan DPR RI yang mengubah aturan tersebut telah terikat oleh aturan yang sedang berlaku. Apakah boleh membuat aturan (hukum) dengan cara melanggar hukum ? Katakanlah, ada kondisi force major (keadaan memaksa/ kebuntuan absolut), bagaimana regulasi baru moneter yang berdaulat ? Bagaimana proses pertanggungjawaban transisi dari moneter yang berlaku saat ini menuju pengelolaan moneter baru yang berdaulat ? Tanpa kemampuan menjawab seluruh pertanyaan tersebut, maka mekanisme siklus kekuasaan (pemilu) hanya akan melanggengkan status quo perbudakan uang terhadap rakyat Indonesia atas nama pengelolaan moneter. Kalau sudah begini, beri saya satu alasan untuk percaya bahwa mekanisme siklus kekuasaan (pemilu) dapat menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan bernegara !
[bersambung]
-QFA-
#RepublikasiDamai
#RevolusiSahdanDamai
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI