Mohon tunggu...
Tryas Munarsyah
Tryas Munarsyah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas di Website Pribadi : www.aslianakmuna.com

BERBAGI MENGINSPIRASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revolusi Mekanisme Siklus Kekuasaan (Pemilu)

16 Januari 2024   22:24 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:27 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Katakanlah, DPR RI selaku anggota MPR RI bisa mengubah  TAP MPR RI dan UU terkait kewenangan Bank Indonesia (BI) sehingga dapat dikembalikan di bawah kendali negara (pemerintah). Kepada siapa BI bertanggungjawab, sementara Presiden RI dan DPR RI yang mengubah aturan tersebut telah terikat oleh aturan yang sedang berlaku. Apakah boleh membuat aturan (hukum) dengan cara melanggar hukum ? Katakanlah, ada kondisi force major (keadaan memaksa/ kebuntuan absolut), bagaimana regulasi baru moneter yang berdaulat ? Bagaimana proses pertanggungjawaban transisi dari moneter yang berlaku saat ini menuju pengelolaan moneter baru yang berdaulat ? Tanpa kemampuan menjawab seluruh pertanyaan tersebut, maka mekanisme siklus kekuasaan (pemilu) hanya akan melanggengkan status quo perbudakan uang terhadap rakyat Indonesia atas nama pengelolaan moneter. Kalau sudah begini, beri saya satu alasan untuk percaya bahwa mekanisme siklus kekuasaan (pemilu) dapat menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan bernegara !

[bersambung]

-QFA-
#RepublikasiDamai
#RevolusiSahdanDamai

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun