Lantas bagaiamana dengan kondisi saat ini yang sudah berjalan ?? Caranya adalah dengan KPU mengumkan terbuka kepada seluruh dewan dan rakyat yang dipilih dan memilih satu paket melalui link atau aplikasi yg memungkinkn rakyat untuk mendata ulang siapa yg dipilih sebelumnya satu paket mandat hidup yang diinginkan by Name by Adress. Tentunya dengan tidak menegasikan pertama yg pntg justru musyawarah di tingkat desa/kel/small area melalui Musrembang untuk penentuan proposal/mandat rakyat by name by adress agar tidak terjadi kesamaan mandat tau masalah teknis lainnya.
Kelompok Rakyat yg belum terwakili oleh DPR dan DPD pasca dilakukan pengecekan ulang oleh KPU, maka dapat mengambil keputusan apakah memilih masuk ke rekap data calon DPR/DPD yg telah ada sesuai dengan batas maksimal jumlah keterwakilan atau pengajuan melalui calon perwakilan yang tidak terpilih pada proses pemilihan.
Bahkan rakyat pun dapat mengusulkan nama kelompok/berserikatnya beserta dengan orang yg ditunjuk sebagai wakilnya untuk duduk di kursi dewan DPR/DPD dengan tetap mengikuti prinsip perbandingan keterwakilan yg sudah ada sesuai dengan ketetapan KPU agar memudahkn kinerja anggota DPR/DPD nantinya dalam mengelola mandat rakyat BNBA tersebut.
Sehingga inti problem utama soal keterwakilan rakyat yang tidak menodai kedaulatan rakyat dengan mandat hidup rakyat BNBA dapat terfasilitasi dan terlaksana dengan lancar. Bukan lagi kebijakan umum yg disodorkan kepada rakyat, namun masing-masing rakyatlah yang mengajukan proposal/mandat hidupnya BNBA kepada perwakilan yang tercatat ditunjuknya.
Terkait Proposal/Mandat Rakyat By Name By Adress (BNBA) yang akan menjadi wewenang anggota DPR/DPRD/DPD berupa :
- Tiap Rakyat dijamin alokasi anggaran dari keuangan negara (Otonomi Daerah) sesuai dengan Identitas Formal (KTP) dan alamat masing-masing .
- Sedang pelayanan oleh Kekuasan Otonomi daerah sesuai domisili rakyat secara de facto tiap rakyat
- Otonomi daerah (huruf a) melakukan tagihan pada Otonomi daerah (huruf b) dalam bingkai 2 (dua) kamar fiskal/moneter.
Sumber :Â https://www.aslianakmuna.com/2023/06/27/dpr-dprd-dpd-dunia-tipu-tipu/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H