Mohon tunggu...
Tryas Munarsyah
Tryas Munarsyah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas di Website Pribadi : www.aslianakmuna.com

BERBAGI MENGINSPIRASI

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPR/DPRD/DPD Dunia Tipu-Tipu!

14 Oktober 2023   20:12 Diperbarui: 14 Oktober 2023   20:13 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DPR/DPRD/DPD Dunia Tipu-Tipu .!!!

Revolusi Sistem Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat dalam tingkatannya baik itu DPR RI/DPRD TK I/ DPRD TK II adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Sayangnya konteks Keterwakilan Rakyat lewat lembaga dewan ini masih belum jelas, mewakili atas "Apa" terhadap rakyat. Jika maksud keterwakilan disini adalah "Suara" maka "Suara ini Bersifat Kosong", tidak memiliki urgensi daya ikat terhadap kedaulatan rakyat, karena dewan yg dipilih pun tidak mengetahui siapa rakyat yg memilihnya. Sehingga harapan perubahan yang diinginkan rakyat tidak bisa dipastikan terpenuhi tak terkecuali terhadap rakyat yang sudah memilihnya. Wong Rakyat yang memilihnya saja Tidak di Tau Kok Siapa. !!!

Terlebih lagi ada ketidakadilan diantara proses (in) dan output dari pelaksanaan Pemilihan Anggota Dewan Tehormat ini (Pincang). Di mana saat proses Pemilihan Dewan (in) kita memilih by Name by Adress dengan KTP yang kita miliki. Akan tetapi output pemilihan setelah para dewan terpilih melalui kebijakan yang dikeluarkan dengan kewenangannya adalah "Kebijakan Umum" . Tidak dapat melalukan kebijakan by name by address (BNBA) seperti proses pemilihannya.

Akibatnya bagi mereka yang telah memilih calon dewannya tidak dapat menikmati hasilnya secara menyeluruh. Terebih lagi jika kebijakan umum yg diambil anggota dewan terpilih tidak sesuai dengan keingian yang disandarkan oleh rakyat terhadapnya.Entah karena masalah "Gambling di Plot Anggaran, Dominasi Parpol A yang bersebrangan dengannya, bahkan karena Tekanan dari Pemimpin Partai yang menginginkan pilihan berbeda, seperti Ucapan Anggota Dewan yang viral belakangan ini.

Selain itu Syarat pemilihan anggota DPR RI/DPRD TK I/ DPRD TK II hanya dapat diajukan oleh Partai Politik semata sebagiamana yang tercantum dalam UU No 10 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 23, bahwa "Peserta Pemilu adalah Partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota". Sehingga bagi mereka yang tidak berserikat dalam Partai Politik, jelas tidak dapat memberikan keterwakilan atas rakyat dimasing-masing kelompok/golongan/serikatnya. Atau bahkan dengan keterpaksaan harus ikut campur terhadap gelombang partai politik yang ada.

Padahal dalam UUD 1945 Pasal 28 dan 28 E Ayat 3 kita dibolehkan atas kebebasan berserikat/berkumpul/golongan, yg tentunya masing-masing perserikatan ini dapat mengajukan wakilnya. Namun kenyataannya "Mengapa Keterwakilan di DPR/DPRD hanya boleh/dibatasi melalui Partai Politik semata?? Mengapa bentuk Perserikatan lainnya tidak mendapatkan Kedudukan yg sama dalam Hukum untuk menunjuk Perwakilannya di DPR/DPRD??

Meski ada bagian Perwakilan lainnya di luar Utusan Partai Politik yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang pengajuannya melalui jalur Independen seperti tertuang dalam UU No 10 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 23, namun prinsip kekurangannya tetap sama dengan DPR/DPRD yakni ketidakjelasan dalam perwakilan terhadap rakyat, pincang pada proses in dan ouptutnya, serta adanya kemungkinan rakyat yang tidak dapat terwadahi aspirasinya oleh DPR/DPRD maupun DPD.

Olehnya itu dengan kondisi keterwakilan yang demikian, menyunat Prinsip Kedaulatan Rakyat dengan segala kekurangan lainnya, maka perlu adanya perubahan mendasar soal proses pemilihan, tugas dan kewenangan DPR/DPRD dan DPD ini yakni :

  • Pertama : Pemilihan anggota DPR RI/DPRD TK I/ DPRD TK II/DPD RI dilakukan secara langsung berbasis suara terbuka by name by adress (BNBA) satu paket pendataan mandat hidup rakyat BNBA.
  • Kedua : Calon Anggota DPR/DPRD/DPD tidak hanya dicalonkan melalui jalur Partai Politik/Independen saja, akan tetapi dalam bentuk berserikat berkumpul lainnya sebagaiamana yang diamanahkan dan dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28.
  • Ketiga : Pemilihan dengan suara terbuka pada point (1) dimaksudkan agar rakyat memahami siapa yg dipilihnya dan calon anggota DPR/DPRD/DPD mengetahui siapa rakyat yg memilihnya sebagai perwakilannya. Sehingga dengan terdatanya point (3) ini maka dewan terplih akan lebih mudah untuk melakukan tugas dan wewenangnya.

Di mana kewenangan DPR/DPD RI/Perwakilan lainnya yakni :

  • Sebatas adminsitrasi & penyelarasan mandat/proposal rakyat BNBA (Anggaran Fiskal/berbasis Rakyat BNBA). Kebijakan Moneter mengikuti Kebijakan Fiskal atau sederhananya Jumlah Uang Mengikuti Kreativitas Rakyat.
  • Membuat/Menyusun UU untuk mempermudah regulasi mandat rakyat by name by adress tersebut
  • Mengawasi/ Memastikan pihak Eksekutif memfasilitasi mandat Rakyat BNBA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun