Mohon tunggu...
Tryas Munarsyah
Tryas Munarsyah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas di Website Pribadi : www.aslianakmuna.com

BERBAGI MENGINSPIRASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI)

10 Oktober 2023   15:16 Diperbarui: 10 Oktober 2023   15:29 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Revolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI)

-UUD 1945 Amandemen ke-V
-Hasil Aspol Agenda Presiden RI No: 197P-YRSOC4
-https://bit.ly/SistemTataNegara

MPR RI adalah Lembaga/ Majelis Tertinggi Negara RI (bukan hanya House of Lord) yang anggotanya tidak boleh disimplifikasi, diambil dari perwakilan partai politik atau golongan (yang ditentukan oleh penguasa) sebagaimana yang terjadi di Era Orba dan  Reformasi saat ini.

Pada intinya, MPR RI merupakan cerminan seluruh ragam golongan (small area).. baik dari utusan daerah, golongan, kelompok masyarakat adat, organisasi masyarkat, utusan partai, dan segala jenis perwakilan rakyat lainnya dari Sabang sampai Merauke, dari Mianggas hingga Pulau Rote.

Pemilihan Anggota MPR RI melalui musyawarah berjenjang dari tingkat desa hingga propinsi, terpisah dari pemilihan anggota DPR/DPD RI dengan kualifikasinya Wajib memenuhi derajat hikmah (bijaksana) sesuai amanah PANCASILA sila ke-4 laiknya para ahli/pakar, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejenisnya dengan kewenangannya berupa :
1. Memilih Presiden RI

2. Fokus untuk membaha haluan (nilai) berbangsa dan bernegara (mengubah dan menetapkan UUD 1945)

3. Melantik Presiden RI

4. Memberhentikan dan memilih Presiden RI yang baru jika Preiden RI melanggar Pakta Integritas Hukuman Mati/ Meninggal Dunia.

MPR RI adalah Lembaga/ Majelis Tertinggi Negara RI yg merupakan cerminan seluruh ragam bangsa baik dari utusan daerah, golongan, ORMAS, PARPOL, Lembaga Dakwah, dan segala jenis perwakilan rakyat lainnya yg anggotanya ditetapkan melalui musyawarah berjenjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun