Revolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI)
-UUD 1945 Amandemen ke-V
-Hasil Aspol Agenda Presiden RI No: 197P-YRSOC4
-https://bit.ly/SistemTataNegara
MPR RI adalah Lembaga/ Majelis Tertinggi Negara RI (bukan hanya House of Lord) yang anggotanya tidak boleh disimplifikasi, diambil dari perwakilan partai politik atau golongan (yang ditentukan oleh penguasa) sebagaimana yang terjadi di Era Orba dan  Reformasi saat ini.
Pada intinya, MPR RI merupakan cerminan seluruh ragam golongan (small area).. baik dari utusan daerah, golongan, kelompok masyarakat adat, organisasi masyarkat, utusan partai, dan segala jenis perwakilan rakyat lainnya dari Sabang sampai Merauke, dari Mianggas hingga Pulau Rote.
Pemilihan Anggota MPR RI melalui musyawarah berjenjang dari tingkat desa hingga propinsi, terpisah dari pemilihan anggota DPR/DPD RI dengan kualifikasinya Wajib memenuhi derajat hikmah (bijaksana) sesuai amanah PANCASILA sila ke-4 laiknya para ahli/pakar, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejenisnya dengan kewenangannya berupa :
1. Memilih Presiden RI
2. Fokus untuk membaha haluan (nilai) berbangsa dan bernegara (mengubah dan menetapkan UUD 1945)
3. Melantik Presiden RI
4. Memberhentikan dan memilih Presiden RI yang baru jika Preiden RI melanggar Pakta Integritas Hukuman Mati/ Meninggal Dunia.
MPR RI adalah Lembaga/ Majelis Tertinggi Negara RI yg merupakan cerminan seluruh ragam bangsa baik dari utusan daerah, golongan, ORMAS, PARPOL, Lembaga Dakwah, dan segala jenis perwakilan rakyat lainnya yg anggotanya ditetapkan melalui musyawarah berjenjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H