Inilah mandat konstitusi sebagaimana dituangkan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dimana salah satu tujuan perusahaan BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha kecil, golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Dan itulah salah satu yang dimainkan perannya oleh Pertamina. Keren kan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H