Pengoperasian pesawat untuk segala jenis penerbangan termasuk penerbangan komersial berjadwal akan selalu menempatkan keselamatan penerbangan sebagai prioritas.
Hal ini utamanya adalah untuk melindungi orang yang berada di dalam pesawat -- baik itu kru maupun penumpang -- dan bila kita berbicara dalam konteks jenis penerbangan maka pada penerbangan militer agar misi dan operasi dapat terlaksana sukses sedangkan pada penerbangan sipil agar pesawat dapat terbang dari poin A ke B dengan selamat.
Dari sisi operator pesawat penumpang dan kargo, faktor yang dapat memengaruhi keselamatan penerbangan tidak hanya dari internal saja seperti pemeliharaan pesawat dan lainnya akan tetapi juga ada faktor eksternal dimana salah satunya yaitu ruang udara yang menjadi lintasan pesawat mereka.
Akan tetapi dalam konteks kedaulatan negara, ruang udara pada dasarnya adalah sama dengan lautan dan daratan yang merupakan bagian dari kedaulatan sebuah negara di mana setiap negara yang berdaulat dapat menerapkan hukum dan aturan pada teritorinya.
Namun cara dan langkah setiap negara dapat berbeda beda dalam hal menindak segala jenis pelanggaraan teritori nya terutama dalam hal Rules of Engagement (ROE) dan ketika sebuah negara berkonflik dengan satu negara lain atau lebih maka ruang udaranya pun dapat menjadi faktor yang memengaruhi keselamatan penerbangan.
Pada tanggal 24 Februari 1996 sebuah pesawat Cessna 337 yang diregistrasi di Amerika ditembak jatuh oleh Angkatan Udara Kuba yang mengklaim bahwa pesawat tersebut telah melakukan pelanggaran pada ruang udaranya.
Kita juga masih ingat pesawat dari maskapai penerbangan Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-17 yang ditembak oleh rudal dari darat di timur Ukraina pada tanggal 17 Juli 2014 dan menewaskan semua 283 penumpang dan 15 krunya.
Kejadian lainnya adalah pesawat Boeing B 747 milik maskapai PanAm yang meledak di udara akibat ledakan bom di ruang kargo pesawat pada tahun 1983, walau kejadiannya tidak serupa namun semuanya menggambarkan bahwa faktor eksternal menjadi satu faktor penting dalam keselamatan penerbangan.
Pada kejadian 9/11 kita bisa melihat bagaimana Amerika menutup ruang udaranya untuk semua jenis penerbangan setelah beberapa saat terjadinya serangan terhadap twin towers dengan menggunakan pesawat penumpang.
Penutupan ini bisa saja dilihat sebagai cara untuk mengidentifikasi pesawat yang mungkin masih menjadi ancaman, namun pada akhirnya bertujuan untuk menghindari lebih banyaknya korban.