Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Bandara Nusantara di IKN

26 September 2024   00:44 Diperbarui: 26 September 2024   11:06 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) (BBT via KOMPAS.com)

Indonesia akan memindahkan Ibu kota yang baru bernama IKN atau Ibu Kota Negara yang berarti pusat pemerintahan akan berpindah dari Jakarta ke IKN.

Dan layaknya sebagai Ibu Kota Negara, konektivitas diperlukan terutama konektivitas udara, oleh karena itu pula telah dibangun sebuah bandar udara bernama Bandar Udara Nusantara.

Mari kita melihat bandara Nusantara ini dari perencanaan awal serta juga pada konteks penerbangan komersial serta pertahanan udara untuk kawasan IKN.

Jika kita melihat timeline dari pembangunan bandara ini sepertinya agak membingungkan karena terjadi perubahan dalam hal status bandara tersebut dimana awalnya berstatus sebagai bandara VIP/VVIP (bandara khusus) namun belakangan menjadi bandara umum yang berarti akan melayani penerbangan komersial baik berjadwal maupun tidak.

Jika demikian maka dari sisi penerbangan komersial terutama yang berjadwal akan lahir beberapa rute penerbangan baru karena bandar udara ini adalah bandar udara benar-benar baru.

Namun bagaimana dengan bandara lainnya yang berlokasi relatif dekat dengan bandara Nusantara seperti bandara BPN di Balikpapan dan bandara AAP di Samarinda, akankah trafik ke dan dari dua bandara ini akan tergantikan oleh bandara Nusantara ?

Panjang landasan pacu juga mengalami perubahan dari 2,200 m menjadi 3,000 m, pertanyaan yang mungkin muncul adalah mengapa awalnya hanya sepanjang 2,200 m bila akan melayani penerbangan VVIP dan bandara kedatangan tamu negara lain yang umumnya menggunakan pesawat berbadan lebar ?.

Bagaimana pula dengan status bandara Nusantara, apakah berstatus sebagai bandara Internasional ? juga akankah sama dengan bandara HLP yang dikelola bersama dengan TNI AU dengan pangkalan udara nya ?.

Seperti yang kita ketahui bahwa dua skadron udara dari TNI AU yaitu skadron udara 17 dengan pesawat bersayap tetap dan skadron udara 45 untuk pesawat bersayap putar (helikopter) adalah dua skadron udara yang bertugas menyediakan angkutan udara VVIP khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden, dengan berpindahnya pemerintahan maka dua skadron ini juga akan pindah ke IKN.

Hal ini berarti penggunaan bandara IKN juga akan digunakan oleh pihak TNI AU sebagai operator pesawat kepresidenan termasuk perawatannya sehingga fasilitas pendukungnya pun perlu hadir di IKN.

Namun pertanyaan pertanyaan tersebut sebenarnya menjadi pertanyaan nomor dua serta juga lebih tepat bila yang menjawab adalah pasar dimana akan terjadi demand--supply dari para pengguna transportasi udara yang kemudian dijadikan bahan pertimbangan bagi maskapai penerbangan dengan menggunakan metrics maskapai sedangkan untuk kesamaan dengan bandara HLP akan terjawab di artikel ini.

Pertanyaan nomor satunya adalah bagaimana pengaturan trafik udaranya agar keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas.

Bandara adalah sebuah lapangan terbang atau aerodrome dimana ruang udara di atas dan sekitar bandara perlu diatur (controlled Aerodrome) -- dalam hal ini navigasi udara untuk semua trafik pesawat, jangan sampai ada overlapping dalam hal pengaturan trafik antara dua bandara yang berdekatan.

Dalam dunia penerbangan terdapat istilah Aerodrome Traffic Zone yang implementasi nya berbeda beda pada setiap negara namun di Indonesia mengacu pada definisi ATZ pada Pasal 1 Ayat 18 pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2022 adalah suatu wilayah udara yang dibentuk dengan dimensi tertentu di mana diberikan pelayanan Aerodrome Control Tower yang berada di luar control zone (CTR).

Selain itu juga pada lampiran III.B  Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional telah ditetapkan jarak antara dua bandara dimana jaraknya berbeda beda.

Untuk di Pulau Jawa dan Sumatera adalah 200 km, untuk di Pulau Kalimantan adalah 120 km sedangkan untuk Bali, Nusa Tenggara,Kepulauan Maluku dan Pulau Papua adalah 60 km.

Jika kita melihat jarak bandara Nusantara dengan bandara BPN menurut Google adalah sekitar 85,4 km sedangkan dengan bandara APT Samarinda berkisar 110 km, jarak ini sepertinya tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional dimana untuk Pulau Kalimantan dimana ketiga bandara ini berlokasi ditetapkan jarak 120 km antar dua bandara.

Selain itu pula arah landasan pacunya juga perlu dipertimbangkan antara dua atau lebih bandara yang saling berdekatan untuk menghindari adanya lalu lintas pesawat yang saling bertemu saat akan mendarat (approaching) maupun setelah lepas landas

Ilustrasi yang mudah adalah ketika kita melihat ada cross runway atau dua landasan pacu yang saling menyilang, sehingga bila ada trafik dari masing masing ujung landasan akan berpotensi saling bertemu atau bertabrakan, hal ini juga berpotensi terjadi di udara jika arah landasan pacu di dua bandara saling menyilang.

Namun sepertinya Kementerian Perhubungan sudah mengantisipasi hal ini dengan menetapkan arah landasan pacu bandara IKN sama dengan bandara BPN yaitu 07-25.

Ruang udara khususnya di kawasan IKN juga perlu dijaga dalam konteks pertahanan udara negara sebagai bagian dari kedaulatan negara, oleh karena itu pula berbagai infrastruktur dan perlengkapan seperti radar dan lain lain perlu hadir.

Dalam hal ini, lokasi IKN diapit oleh beberapa skadron udara dari TNI AU yaitu skadron udara 11 di Makassar dengan kekuatan Sukhoi SU 27/30,  skadron udara 12 di Pekanbaru dengan kekuatan pesawat General Dynamics (kini Lockheed Martin) F -16 C/D serta skadron udara 52 di Natuna dengan kekuatan pesawat nirawak C-4 selain dari skadron udara 51 di Pontianak.

Pesawat F-16 dan Sukhoi SU 27/30 milik TNI AU telah menjalani upgrade beberapa waktu yang lalu sehingga masih dapat mengisi gap kekosongan pengganti F-5 Tiger selama menunggu kehadiran pesawat tempur pesanan Indonesia yaitu Dassault Rafale dan kemungkinan Boeing F-15 ID.

Jika kelak semua pesawat Dassault Rafale tiba pada tahun 2026 nanti, maka terdapat pula skadron udara 1 di Pontianak sebagai tambahan pengamanan untuk IKN.

Dari semua ini kita bisa melihat bahwa kepindahan ibu kota ke IKN dalam konteks pertahanan udara sudah pada track nya dengan berbagai persiapan yang dilakukan, akan tetapi pada konteks penerbangan sipil komersial baik itu berjadwal dari maskapai maupun tidak seperti penerbangan Haji dan Umrah serta charter masih perlu menunggu kelanjutannya.

Presiden bapak Joko Widodo beberapa waktu yang lalu sudah menginstrusikan Menteri Perhubungan untuk mengubah status dari bandara VVIP ke bandara komersial (umum), ini berarti diperlukan beberapa persiapan lainnya seperti misalnya kode ICAO dan IATA untuk bandara IKN.

Kode ICAO adalah berupa empat digit yang umum digunakan oleh kru pesawat dan ATC sedangkan kode IATA terdiri dari tiga digit yang lebih dikenal oleh banyak pengguna jasa transportasi udara (pelaku perjalanan dan wisata) serta para agen travel.

Kita tunggu langit IKN ramai dengan trafik pesawat, loh bagaimana dengan polusi udara jika banyak trafik di langit IKN yang konon berkonsep hijau juga Pulau Kalimantan yang dikenal dengan paru paru dunia?

Sekian dan Salam aviasi.

Referensi :

https://skybrary.aero/articles/aerodrome-traffic-zone-atz

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/07/13590241/ksau-tinjau-kesiapan-pengoperasian-jet-tempur-rafale-di-lanud-supadio

https://money.kompas.com/read/2024/08/06/090800026/bandara-ikn-bakal-dibuka-untuk-umum-bagaimana-nasib-bandara-sepinggan

https://baketrans.kemenhub.go.id/berita/penyesuaian-arah-landasan-pacu-bandar-udara-ibu-kota-negara-ikn-baru-dengan-pertimbangan-arah-angin-dan-bandar-udara-existing

https://video.kompas.com/watch/1706892/jokowi-minta-status-vvip-bandara-ikn-diubah-jadi-komersial

https://pilotinstitute.com/airport-codes-explained/

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/11484221/bangun-lanud-baru-tni-au-bakal-geser-2-skadron-vip-vvip-ke-ikn-nusantara

https://www.janes.com/osint-insights/defence-news/indonesia-completes-falcon-star-and-emlu-upgrade-on-fifth-f-16

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/24/19111361/bandara-ikn-akan-dibuat-komersil-jokowi-berharap-lebih-ramai

Wikipedia on Skadron Udara 1,12, 14,51,52.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun