Dunia aviasi atau penerbangan adalah sama dengan lainnya yaitu merupakan sebuah ekosistem yang terdiri dari para pelaku di dunia penerbangan dimana satu sama lain sangat berhubungan.
Untuk ekosistem aviasi ini setidaknya sudah digambarkan pada Undang Undang no.1 tahun penerbangan pada Bab 1 Pasal 1 yang berbunyi "Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan, dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang, dan fasilitas umum lainnya".
Pihak-pihak mana saja yang berada di dalam ekosistem aviasi tersebut adalah maskapai, MRO, Navigasi Udara, regulator (Pemerintah, pemasok bahan bakar pesawat dan lainnya termasuk pelaku perjalanan dan wisata (penumpang).
Dan karena satu sama lain saling berhubungan maka jika kita ingin mencari solusi dari setiap permasalahan yang terjadi di industri aviasi, kita sebaiknya tidak melihatnya dari satu sisi dan bahkan dari satu orang saja melainkan semua yang ada pada ekosistem aviasi.
Pada UU tersebut juga ada kata 'sistem' di mana sebuah sistem tidak dapat berjalan dengan baik bila tidak ada aturan dan prosedur yang perlu ditaati oleh semua pihak pada ekosistem aviasi, dan untuk itu diperlukan pijakan yang kuat -- pijakan tersebut adalah kedisiplinan dan pengawasan.
Dunia penerbangan yang begitu luas cakupannya, tidak hanya aviasi militer tapi juga aviasi sipil yang meliputi komersial berjadwal/non berjadwal hingga general aviasi dan private aviation -- sebenarnya hanya diperlukan dua hal tersebut yaitu kedisplinan dan pengawasan.
Kedisiplinan diri perlu tertanam dalam semua diri manusia yang berada pada ekosistem aviasi, tidak hanya pada kru pesawat saja, karena apa ? karena human error dan human factor tidak saja dapat terjadi didalam kokpit pesawat tapi juga di bandara, pusat pemeliharaan pesawat, ATC dan juga pihak regulator.
Dari beberapa kejadian baik insiden maupun kecelakaan pesawat ada beberapa yang dikontribusi oleh manusia yang tidak berada di kokpit, mulai dari salah ukuran baut, miskomunikasi antar ATC dengan kru hingga dua pesawat bersenggolan di bandara.
Bila dari sisi regulator, kedisiplinan dalam hal melakukan tanggung jawabnya seperti melakukan audit kinerja dan operasional yang menyeluruh secara berkala terhadap maskapai, bandara, pusat pemeliharaan pesawat dan lain, juga pengawasan lain nya untuk memastikan bahwa semua aturan dan prosedur baku selalu diterapkan.
Dengan kata lain adalah tanggungjawab regulator bahwa aturan dan hukum penerbangan telah diterapkan dan ditaati oleh semua pelaku dalam dunia penerbangan.