Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kini Jawa Tengah Tidak Memiliki Bandara Internasional

27 April 2024   15:30 Diperbarui: 28 April 2024   12:09 2037
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menghilangkan status Internasional pada 17 bandara di Indonesia (Kompas.com 27 April 2024), jumlah ini mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia yang sebelumnya sebanyak 34 bandara.

Pencabutan status ini pastinya sudah melalui kajian yang mendalam, juga karena pada dasarnya bandara sebagai business entity juga perlu melakukan efisiensi agar dapat menghasilkan margin keuntungan yang maksimal.

Bandara-bandara yang dihilangkan status internasional adalah Bandara Maimun Saleh Sabang (SBG), Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB), Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)., Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ).

Untuk daerah pulau Jawa ada Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO), Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (JOG), Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), dan Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC) serta Bandara Banyuwangi (BWX).

Kemudian Bandara Supadio, Pontianak (PNK), Bandara Juwata, Tarakan (TRK), Bandara El Tari, Kupang (KOE), Bandara Pattimura, Ambon (AMQ), Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK), Bandara Mopah, Merauke (MKQ), Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ)

Apa dampak dari langkah pemerintah ini?

Dampak yang paling utama dari sisi bandara adalah efisiensi dalam hal biaya operasional bandara d imana biaya pengadaan fasilitas pendukung dan operasional untuk imigrasi dan bea cukai menjadi tidak lagi menjadi beban operasional bandara.

Dari sisi pelaku perjalanan, mereka kini perlu melalui bandara internasional terdekat bila akan melakukan perjalanan ke mancanegara, dampak ini pastinya akan berpengaruh pada permintaan kursi dari bandara keberangkatan mereka ke bandara internasional terdekat.

Misalnya pelaku perjalanan dari Palembang yang akan melakukan perjalanan ke Singapura, kini harus melalui bandara Kualanamu (KNO) atau Soekarno-Hatta (CGK) yang berarti pula akan meningkatkan permintaan kursi dari bandara Palembang (PLM) ke Bandara KNO ataupun Bandara CGK.

Peningkatan permintaan kursi ini perlu diantisipasi oleh para maskapai terlebih bila sebelumnya tidak ada penerbangan ke bandara internasional terdekat, peningkatan ini perlu diantisipasi oleh para maskapai dengan cara membuka jalur ataupun menambah frekuensi penerbangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun