Aturan lainnya adalah pilot harus menjauhkan kursinya dari instrumen pesawat dengan mendorongnya ke belakang selama beristirahat serta dengan kondisi pilot satunya terjaga dan mengendalikan pesawat (Pilot Flying dan Pilot Monitoring).
Selain itu, sebenarnya juga ada aturan baku dari ICAO mengenai batas jam kerja dan jam terbang bagi seorang pilot yang perlu diimplementasikan oleh operator pesawat (maskapai), untuk jam terbang adalah maksimal 30 jam terbang dalam waktu 7 hari berturut turut, 110 jam terbang dalam satu bulan kalendar serta 1,050 jam terbang dalam satu tahun kalendar.
Pada laporan awal KNKT disebutkan bahwa Pilot in Command pada penerbangan tanggal 25 Januari 2024 tersebut memiliki 77 jam dan 37 menit dalam kurun waktu 30 hari terakhir serta 16 jam 31 menit dalam kurun waktu 7 hari terakhir.
Sedangkan Second in Command (Co Pilot) mengantongi 77 jam dan 57 menit dalam kurun waktu 30 hari terakhir serta 17 jam dan 8 menit dalam kurun waktu 7 hari terakhir.
Bila melihat data diatas maka baik PIC maupun SIC belum melampui batas maksimal jam terbang yang ditetapkan oleh ICAO dimana aturan baku ini juga diterapkan oleh Batik Air.
Dan bila mengacu pada Operation Manual Volume A (OM-A) di Batik Air dimana periode istirahat bagi kru sebelum jam terbang selanjutnya adalah minimal 9 jam, maka kedua pilot tidak melanggar aturan tersebut dimana PIC memiliki 35 jam periode istirahat sedangkan SIC memiliki 53 jam periode istirahat.
Namun berdasarkan laporan awal KNKT juga disebutkan bahwa PIC memiliki jadwal kegiatan sehari sebelumnya yang cukup padat dengan tidak memiliki jam tidur yang cukup sebelum terbang dini hari pada tanggal 25 Januari 2024 atau tepatnya jam 03.14 pagi.
Pada tanggal 24 Januari 2024, PIC hanya memiliki 2 jam tidur yaitu dari jam 20.00 hingga 22.00, sedangkan SIC dalam laporan awal KNKT hanya disebutkan berusaha tidur dari pukul 19.00 dan tidur dan bangun karena masih harus bergantian menjaga kedua bayi kembarnya.
SIC Â bahkan sempat mengatakan kepada PIC saat melapor di bandara bahwa dia kurang tidur.
Sampai disini, baik maskapai maupun kedua pilot memang tidak melanggar aturan baku mengenai batasan jam terbang dan periode istirahat namun ada unsur kurang tidur pada kedua pilot setelah melakukan beberapa kegiatan sebelum penerbangan atau tepatnya dalam kurun waktu 24 jam sebelum penerbangan.
Definisi istirahat dan tidur disini dapat dilihat perbedaannya dimana istirahat (rest) berarti waktu dimana diri kita bebas dari tugas (duty) Â sedangkan tidur adalah keadaan dimana badan dan mental kita terbebas dari segala jenis kegiatan.