Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Fenomena Merger Maskapai Penerbangan

28 Februari 2024   00:56 Diperbarui: 2 Maret 2024   09:56 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi dari persetujuan ini serupa dengan persetujuan dari pihak Otoritas Pasar dan Kompetisi Inggris atau Competition and Market Authority (CMA) dimana maskapai Virgin Atlantic bisa membuka rute penerbangan antara dua negara yaitu Inggris dan Korea Selatan.

Proses merger ini kini tinggal menunggu persetujuan dari negara Amerika setelah negara negara di Uni Eropa, Inggris, Tiongkok dan Jepang telah menyetujui merger ini.

Dari semua ini mungkin ada yang bertanya, segitu panjang dan pentingkah proses merger antara dua maskapai?

Jawabannya sebenarnya tidak hanya pada kekawatiran terhadap praktik monopoli saja namun juga ada kaitannya dengan para pelaku perjalanan karena merger antara dua maskapai yang berbeda layanan serta model bisnisnya -- maskapai layanan penuh dan berbiaya rendah -- ada kecenderungan akan meningkatkan harga tiket pesawat serta menurunnya kualitas pelayanan.

Karena pada dasarnya merger antara dua maskapai adalah penyatuan armada dan pangsa pasar di mana jika semakin sedikit maskapai di pasar penerbangan maka harga dan layanan akan dapat ditentukan oleh maskapai yang ada dipasar tanpa ada pembanding, alhasil para pelaku perjalanan udara tidak memiliki banyak pilihan.

Mudah-mudahan proses merger maskapai di Indonesia akan sama proses dengan di negara negara lain didunia dengan tetap melihat kepentingan para pelaku perjalanan udara di semua kalangan baik menengah ke bawah maupun menengah ke atas dengan melihat adanya kemungkinan terjadinya monopoli dalam hal rute dan frekuensi penerbangan yang akan berimbas pada harga tiket pesawat.

Harapan ini sangat berdasar karena jangan sampai penggabungan dua maskapai dilakukan hanya untuk memperkuat pangsa pasar dari salah satu maskapai tanpa melihat kompetisi pasar penerbangan yang masih perlu berlaku.

Karena pada dasarnya, pasar bukan hanya sekadar tersedianya barang dan jasa saja akan tetapi terjadinya kompetisi antar penyedia barang dan jasa untuk menjaring sebanyak mungkin pelanggannya dengan memberikan barang dan jasa yang berkualitas serta dengan harga yang kompetitif.

Oleh karena itu pula, ada baiknya merger maskapai tidak hanya melibatkan regulator penerbangan saja tetapi juga badan anti trust atau pengawas persaingan usaha, dan bahkan jika perlu ditambah dengan perlindungan konsumen.

Salam Aviasi.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun