Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

IKN, Antara Membangun Kota dan Menjaga Paru-Paru Dunia

26 September 2023   00:07 Diperbarui: 28 September 2023   12:27 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tata ruang dan kawasan untuk kawasan hunian yang terintegrasi dengan baik dengan kawasan lain melalui penyediaan infrastruktur dan alat transportasi pastinya dapat dilakukan di kota yang baru tanpa adanya penggeseran hunian penduduknya.

Apabila IKN akan hanya sebagai kota pemerintahan layaknya Canberra dan Washington D.C maka harapannya hal tersebut dapat terwujud dan tidak keluar dari arah yang ditetapkan pada perencanaan.

Menjaga Paru Paru Dunia

IKN terletak di pulau Kalimantan, pulau yang dikenal sebagai "paru paru dunia" dengan lebatnya hutan hutan disana yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia di bumi, oleh karena itu layaknya paru paru manusia, pulau Kalimantan perlu dijaga agar bumi ini tidak sesak bernapas.

Dengan berdirinya IKN maka akan ada peningkatan jumlah penerbangan dari dan kr IKN dan terbang diatas langit paru paru bumi tersebut, sedangkan kita ketahui bahwa transportasi adalah salah satu kontrubutor pada jejak emisi karbon.

Walaupun hutan hutan dengan pepohonan yang banyak di Kalimantan dapat berfungsi sebagai filter dari emisi karbon, ada baiknya kita juga memikirkan dan selalu mengawasi setiap peningkatan jumlah jejak emisi dari segala aktivitas dari ibu kota baru.

Pada transportasi darat dikabarkan akan disediakan kendaraan kendaaran listrik dan bahkan ada yang otomasi seperti untuk transportasi massalnya, akan tetapi pada transportasi udara dan laut sepertinya belum tersedia dan dunia kini masih menggunakan bahan bakar fosil yang meninggalkan jejak emisi.

Pada transportasi udara, jejak emisi tidak hanya terjadi ketika pesawat pesawat mengudara saja tapi juga ketika di bandar udara alias di darat, semakin banyak lalu lintas penerbangan maka akan semakin banyak pula jejak emisinya baik dari langit maupun di darat.

Mungkin kita juga ada baiknya selalu memonitor segala perkembangan di dunia aviasi yang tengah berusaha meng "hijau"kan langit dengan meninggalkan bahan bakat fosil, berbagai altetnatif sedang dikembangkan mulai dari gas hidrogen, tumbuhan atau yang dikenal dengan Sustainable Aviation Fuel (SAF) hingga listrik, dengan begitu ketika saatnya tersedia maka kita bisa menjadi negara pertama yang menerapkannya.

Dari sisi penyedia bahan bakar bagi kendaraan dan lainnya juga ada baiknya tetap secara konsisten mengekor pabtikan pesawat yang tengah berusaha menciptakan pesawat berbahan bakar non fosil, agar nantinya ketersediaan bahan bakar non fosil akan tersedia juga.

Uji coha pada pesawat dengan menggunakan bahan bakar non fosil baik hybrid maupun total perlu dilakukan secara konsisten oleh para pelaku transportasi dan penyedia bahan bakar, jangan hanya sekali atau dua kali penerbangan kemudian kembali ke eksplorasi bahan bakar fosil. Uji coba juga dilakukan tidak hanya pada pesawat baling baling saja tetapi juga pada pesawat bermesin jet.

Penggunaan pesawat baling baling bermesin turboprop mungkin juga bisa menjadi solusi alternatif sementara sambil menunggu tersedianya SAF secara global, karena pesawat baling baling menghasilkan jejak emisi yang lebih sedikit dari pesawat jet Penerbangan regional dan antar pulau serta yang dibawah 1-2 jam dapat dialihkan dari pesawat jet ke baling baling.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun