Misalnya pada operasi pengintaian dengan satelit, bila tidak ada sistem pertahanan yang kuat dalam memproteksi hubungan antara pusat pengendali dan satelit maka operasi pengintaian dapat tidak berhasil karena pihak lawan dapat mengambil alih control satelit.
Atau misalnya pesawat pengintai tidak dapat memberikan (transfer) data kepada pesawat tempur akan kordinat target yang menjadi sasaran utama dari sebuah penyerangan terhadap basis kekuatan lawan.
Singkatnya cyberwarfare atau peperangan siber adalah untuk menghadapi serangan siber atau cyber attack yang dilancarkan secara berbalasan antara dua pihak.
***
Wacana pembentukan angkatan siber juga muncul di negara Amerika sebagai tambahan matra selain dari Angkatan Udara, Darat, Laut, Marinir dan Dirgantara nya (space force) pada sebuah artikel di media berita online asal Amerika pada bulan Maret 2023
Saat ini Amerika hanya memiliki sebuah komando siber bernama US Cyber Command dibawah kementrian pertahanan (DoD) yang personnelnya berasal dari kelima matra, selain itu Amerika juga memiliki US Cybersecurity and Infrastructure Security Agency (CISA) dibawah departemen Homeland Security yang memproteksi infrastruktur jaringan pada pemerintahan.
Kesimpulannya adalah apabila kita ingin membentuk satuan atau kekuatan yang merupakan sistem pertahanan maka ada baiknya kita mengenali jenis ancaman dan gangguannya serta infratruktur apa yang perlu diproteksi, apakah militer pada semua peralatan dan perlengkapan atau sipil pada semua jaringan komputer pada semua kantor kantor pemerintahan.
Kita mungkin dapat menggabungkan antara apa yang dinyatakan pada pasal 7 ayat 2 dan 3 dengan dua badan yang dimiliki oleh Amerika yaitu US Cyber Command dan Cyber Infrastructure and Security Agency serta juga dengan perbedaan definisi antara pertahanan dan keamanan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI periode 2016-2022 yaitu Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo
Pada sebuah kesempatan, beliau menyebutkan bahwa pertahanan secara universal adalah keadaan yang dihadapkan kepada ancaman dari luar negeri dan bersifat militer, sedangkan keamanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan dalam negeri dan merupakan wilayah yuridis serta ancaman datang dari dalam negeri.
Karena ancaman dan gangguan terhadap insfratruktur jaringan di pemerintahan tidak hanya dapat berasal dari dalam negeri saja sehingga diperlukan badan yang menjadi komponen utama pada sistem pertahanan terhadap ancaman dan gangguan non militer.
Dalam hal ini kepolisian bisa menjadi komponen utamanya karena serangan serangan siber ini pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap hukum dan Undang Undang.