Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ternyata Dugaan Kartel Penerbangan Terbukti Secara Hukum

6 Agustus 2023   20:11 Diperbarui: 9 Agustus 2023   17:19 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Agung melalui putusannya nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU, putusan MA ini dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 2022 yang lalu.

Dengan putusan ini pula maka membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst .

Putusan ini adalah berkaitan dengan dugaan praktek pengaturan diskon dan peniadaan sub class tiket penerbangan yang dilakukan oleh beberapa maskapai yang terregistrasi dan beroperasi di Indonesia.

Asal mula perkara ini adalah putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 dimana KPPU menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa maskapai atas pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terutama yang ada kaitannya dengan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri

Namun pada 10 Juli 2020 Lion Group mengajukan keberatan ke Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst , keberatan ini dikabulka n oleh PN Jakarta Pusat pada September 2020.

Pihak KPPU kemudian mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta pusat tersebut pada bulan Nopember 2022 hingga akhirnya MA mengabulkan kasasi tersebut.

Perjalanan panjang perkara ini setidaknya membenarkan dugaan KPPU sebagai hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2019, dugaan yang sepertinya sama dengan dugaan publik selama ini yang melihat pasar penerbangan di Indonesia sebagai pasar oligopoli.

Untuk itu KPPU patut mendapatkan apresiasi dari para pelaku perjalanan udara bila dugaan tersebut adalah benar dan telah terjadi selama ini.

Dan dengan sudah berkekuatan hukum tetap maka kita tetap perlu mendukung KPPU dengan putusannya yang merupakan hasil dari penelitian mereka tersebut.


**

Pada setiap permasalahan, pasti ada pendapat dan pertanyaan, begitu pula pada dugaan kartel dalam penerbangan.

Ada yang berpendapat bahwa harga tiket pesawat para maskapai selama mengacu pada Tarif Batas Atas dan Bawah yang diatur oleh regulator maka tidak ada yang salah a.k.a tidak ada pelanggaran.

Kenaikkan harga adalah merupakan hasil atau output dari sebuah tindakan atau kebijakan serta bisa karena kondisi dan keadaan seperti harga minyak , sedangkan kartel adalah tindakan bukan output.

Mungkin akan masuk akal jika pada sebuah rute penerbangan, semua harga tiket dari semua penerbangan yang melayani rute tersebut mengalami kenaikkan, namun bagaimana jika tidak semua maskapai pada rute tersebut tidak melakukan kenaikkan tersebut ?.

Dengan kata lain bahwa ketika jumlah maskapai yang melayani rute tersebut sangat sedikit atau terbatas, maka kenaikkan harga hanya terjadi di maskapai maskapai tersebut pada sebuah rute (rute yang bisa merupakan rute padat/rute  wisata).

Dalam keadaan ini maka peluang untuk melakukan apa yang disebut dengan Capacity Discipline dengan melakukan 'Coordinated Capacity Reduction' terbuka bagi maskapai maskapai tersebut dengan melakukan pengurangan jumlah kursi.

Tindakan ini sangat bertolakbelakang dengan hukum pasar dimana untuk menyesuaikan harga yang diinginkan maka perlu ada keseimbangan antara permintaan dengan penawaran.

Dengan pengurangan jumlah kursi maka akibatnya harga akan meningkat namun disaat yang sama tingkat keterisian penumpang (Passenger Load Factor) tetap tinggi, alhasil berdampak pada pendapatan maskapai.

Sedangkan pertanyaannya  (mungkin lebih tepatnya keheranan) yaitu jika dugaan ini memang benar terjadi pada realitanya, apakah tidak (pernah) terdeteksi dalam radar pihak regulator penerbangan sipil kita baik itu radar utama maupun radar secondary seperti pada bandar udara.

Ibaratnya jika dalam navigasi udara, pesawat tampak di radar namun ada beberapa pesawat yang keluar dari jalurnya namun entah kenapa pesawat pesawat tersebut tetap keluar dari jalur.

Atau jika dalam konteks pertahanan, ada pesawat asing yang terdeteksi dalam radar telah menyusup ke ruang udara kita tanpa izin namun kita tidak melakukan apa apa seperti pengerahan pesawat tempur untuk identifikasi visual.

Pertanyaan ataupun keheranan ini sebenarnya bisa membuka kemungkinan adanya wacana untuk lebih menguatkan fungsi dan wewenang pihak regulator dari yang berada di bawah kementrian menjadi mandiri, singkatnya pengubahan dari DGCA menjadi Civil Aviation Authority (CAA).

India akan melakukan perubahan dari DGCA ke CAA yang akan memberikan wewenang yang lebih luas kepada pihak regulator termasuk pada pengawasan.

Dengan berdiri sendiri atau mandiri, pihak regulator bisa lebih strict dalam menerapkan segala aturan termasuk pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran tanpa harus menunggu pembuktian di pengadilan.

Ibaratnya kita akan memiliki KPK (P) atau disingkat Komisi Pemberantasan Kartel (Penerbangan).

Mudah mudah an pula harapan bapak Sandiaga Uno agar kartel tiket pesawat tidak terjadi lagi di masa mendatang akan terwujud karena dengan begitu pariwisata kita juga akan mengalami pertumbuhan juga.

Aviasi dan pariwisata memang dua industri yang saling mendukung, dengan harga tiket yang tidak disepakati oleh beberapa maskapai maka semakin banyak wisatawan yang menggunakan transportasi udara.

Untuk itu pembentukan holding BUMN Aviasi dan Pariwisata dilakukan dimana terdapat perusahaan milik negara dalam bidang aviasi dan pariwisata, langkah yang sangat tepat.

Namun..

Kalau tidak salah ya, salah satu perusahaan milik negara yang ada pada holding tersebut adalah salah satu maskapai yang dalam dugaan KPPU terlibat praktek yang dikenal dengan kartel ini.

Duh...

Salam Aviasi.

Sumber dan Referensi :

  • money.kompas.com/read/2023/07/27/151824426/7-maskapai-terbukti-kartel-tiket-pesawat-ma-perintahkan-lapor-kppu-jika-akan
  • kompas.id/baca/ekonomi/2023/08/01/mahkamah-agung-menangkan-kasasi-kppu
  • homework.study.com/explanation/do-airlines-collude-on-the-capacity-to-keep-prices-high-explain-and-give-an-example.html
  • en.wikipedia.org/wiki/Directorate_General_of_Civil_Aviation_(Indonesia)
  • arxiv.org/abs/2102.05739
  • forbes.com/sites/tedreed/2022/04/18/will-wall-streets-capacity-discipline-enforcers-jump-back-in-as-airlines-report-earnings/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun