Glider tidak bermesin, dalam arti dia tidak memiliki propulsi dan hanya mengandalkan tinggi rendahnya terbang, turun dari ketinggian untuk menambah kecepatan dan sebaliknya serta bantuan angin untuk mempercepat tingkat laju nya.
Bagaimana dengan helikopter yang juga lebih berat dari udara dan bermesin ?
UU no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan mendefinisikan helikopter sebagai pesawat udara (aircraft) yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
Sedangkan istilah pesawat terbang hanya mengacu pada pesawat udara bermesin yang lebih berat dari udara dan bersayap tetap saja, oleh karena itu helikopter tidak sebagai pesawat terbang karena bersayap putar.
Referensi :
- en.m.wikipedia.org/wiki/Aircraft
- icao.int/safety/CAPSCA/PublishingImages/Pages/ICAO-References/Glossary%20of%20Aviation%20and%20Public%20Health%20Terms.pdf
- en.m.wikipedia.org/wiki/Airplane
- kompas.com/skola/read/2020/05/27/154336069/hukum-archimedes-dan-gaya-di-dalam-air
- en.m.wikipedia.org/wiki/Buoyancy
- britannica.com/science/Archimedes-principle
- www1.grc.nasa.gov/beginners-guide-to-aeronautics/what-is-lift/
- Undang Undang no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H