Pesawat tempur dalam sistem pertahanan sebuah  negara merupakan alat utama selain dari radar di darat karena hanya dengan pesawat tempur yang dapat melakukan identifikasi visual terhadap pesawat asing yang masuk ke ruang udara tanpa ijin.
Hal ini berarti pula bahwa pesawat tempur merupakan alat untuk melakukan penjagaan terhadap kedaulatan udara sebuah bangsa.
**
Menjadi sebuah bangsa yang merdeka berarti bahwa sebuah bangsa berhak sepenuhnya atas penggunaan dan penerapan hukumnya tanpa ada gangguan dan campur tangan manapun.
Dalam konteks kekuatan udara, kedaulatan merujuk pada superioritas udara dimana artinya sebuah bangsa dapat melakukan segala operasi udaranya (biasanya militer) di ruang udaranya tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
Indonesia sebagai bangsa yang merdeka secara otomatis memiliki kedaulatan penuh dan berhak penuh untuk menerapkan hukum di semua wilayah atau teritorinya termasuk ruang udaranya.
Namun Indonesia menganut kebijakaan politik luar negeri bebas aktif serta juga dengan political standpoint menentang 'segala penjajahan' di muka bumi.
Keduanya ini dapat diartikan bahwa keberadaan pesawat tempur bagi Indonesia tidak bertujuan untuk menyerang dan menduduki wilayah atau teritori bangsa lain namun lebih kepada menjaga dan mempertahankan kedaualatan udara sebagai bagian dari kedaulatan bangsa.
Dengan melihat politik luar negeri dan political standpoint Indonesia tersebut, kira kira  pesawat tempur apakah yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan Indonesia ?
Apakah Dassault Rafale yang memang sudah dipesan oleh Indonesia, atau apakah Boeing F 15 Â Strike Eagle II Â yang juga menurut berita dipesan oleh Indonesia atau juga KAI KF-21 Burame yang tengah dikembangkan oleh Korea Selatan dimana Indonesia ikut serta dalam proses pengembangannya ?
Jawabannya mungkin lebih tepat dijawab oleh pihak pihak yang memahami betul potensi ancaman yang dihadapi oleh Indonesia, dan setelah itu dapat menentukan jenis pesawat tempur apa yang dapat memenuhi kebutuhan.
Sudah tentu pihak pihak tersebut adalah pihak Pemerintah melalui pihak pihak yang bertanggungjawab pada pertahanan negara seperti kementrian pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sesuai kebutuhan bisa diartikan sebagai pemilihan pesawat yang memang dapat menjalankan peran dan fungsi untuk mengamankan wilayah udara RI dengan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia serta mencapai Minimum Essential Force (MEF).
Selain itu penerapan teknologi pada pesawat tempur juga menjadi salah satu faktor dalam memilih pesawat tempur sebagai kekuatan udara, kita bisa mengenalinya melalui istilah 'generasi pesawat tempur'.
Namun mari kita coba melihatnya dari sisi karateristik pesawat tempur karena karateristik pesawat tempur dapat memberikan gambaran akan peran dan fungsi yang dapat diembannya.
Selain itu kita coba melihat ke belakang pesawat tempur apa yang dijadikan kekuatan udara kita, dengan begitu kita setidaknya dapat mendapatkan gambaran akan peran dan fungsi apa dari pesawat tempur yang memang sesuai dengan kebutuhan Indonesia selama ini.
Karateristik pesawat tempur telah banyak mengalami evolusi dalan perjalanan aviasi militer, beberapa peran pesawat perang (combat aircraft) ada yang tidak berlaku lagi dan tergantikan dengan pesawat perang dengan kemampuan dan kapabilitas yang lebih tinggi tingkatannya.
Sebagai ilustrasinya kita melihat dahulu terdapat jenis pesawat pembom ringan (light bomber) namun kini peran tersebut dilakukan oleh pesawat tempur multi peran (multirole), singkatnya adalah kini sangat sedikit pesawat tempur dengan hanya satu peran saja untuk melakukan fungsi tunggalnya.
Misalnya kita mengenal pesawat tempur dengan pera  sebagai fighter aircraft yang memang menjalankan fungsinya bertempur di udara, contohnya adalah Mcdonnell Douglas F -15 Eagle ( kemudian dengan generasi selanjutnya F-15 Strike Eagle dan F-15 Eagle II dengan multirole).
Pesawat tempur dengan multi peran dapat menjadi sebagai pesawat tempur udara (fighter aircraft) Â dan pesawat serang (attack aircraft) dengan fungsi penyerangan dari udara ke udara (air-to-air) dan udara ke darat (air-to-surface).
Pesawat tempur dengan peran seperti tadi itu dikenal dengan strike fighter atau dalam Angkatan Laut Amerika (USN) dikenal dengan Fighter/Attack (F/A), contohnya adalah Boeing F/A -18 Hornet/Super Hornet.
Indonesia dalam sejarahnya menjadi pengguna pesawat jet tempur mulai dari Mikoyan-Guverich MiG 15, 17 dan 21, North American F-86 Sabre, McDonnell Douglas F-4 Phantom, Northrop F-5 Tiger, BAE Hawk 200, Sukhoi SU 27/30 dan General Dynamics F-16 Falcon (sekarang Lockheed Martin).
Mari kita kenali masing masing pesawat tersebut.
Ketiga jenis pesawat MiG diatas adalah pesawat tempur atau fighter aircraft kecuali MiG 21 yang dapat juga berperan sebagai interceptor atau pesawat pencegat.
Demikian pula pesawat F-86 Sabre yang merupakan pesawat tempur (fighter aircraft), sedangkan pesawat F-4 Phantom adalah pesawat pencegat yang juga bisa melakukan peran fighter dan bomber (fighter-bomber).
Pesawat F-5 adalah pesawat tempur ringan (light fighter), sedangkan F-16 dan Sukhoi SU-37/30 merupakan pesawat tempur  multi peran serta sebagai pesawat superioritas udara.
Dan BAE Hawk 209 yang dimiliki Indonesia merupakan varian dari BAE Hawk 200 yang merupakan pesawat tempur ringan dengan multi peran.
Dari kesemua pesawat ini dapat kita lihat bahwa pesawat tempur udara (fighter aircraft) dan terutama pesawat pencegat (interceptor) memang menjadi kebutuhan Indonesia mulai dari MiG 21 dan F-4 Phantom hingga F-5 Tiger namun peran pencegat ini sempat kosong sejak dipensiunkannya pesawat F-5 pada tahun 2017 dan sebelumnya F-4 Phantom.
Akan tetapi pesawat pencegat (interceptor) kini sudah tergantikan dengan pesawat tempur superiotas udara (air superiority fighter) dengan latarbelakangnya adalah pengembangan missile jarak jauh.
Dengan missile dengan jangkauan jauh ini maka pesawat tempur bisa memulai pencegatan lebih dini dengan meluncurkan missile, arti lebih dini disini berarti dari jarak jauh atau diluar jangkauan pesawat lawan atau dikenal dengan istilah Beyond Visual Range (BVR).
Mungkin bisa dikatakan jika dahulu unsur 'surprise' di pihak lawan adalah dengan 'nongol' dalam kecepatannya yang tinggi namun kini dengan missile (jarak jauh).
Pemesanan Dassault Rafale bisa dikatakan tepat untuk mengemban peran pencegat dari jarak jauh karena pesawat Rafale ini didesain untuk menguasai ruang udara (air superiority), ditambah dengan desain sayap delta nya yang memang cocok dalam penerbangan dengan kecepatan supersonik.
Pesawat Rafale juga dapat berperan sebagai pesawat serang (attack aircraft) dari udara ke darat, kedua peran ini yang kini diemban oleh pesawat F-16 dan Sukhoi SU-27/30.
Sedangkan pesawat F-15 Eagle II (F-15 ID) juga sama dengan Dassault Rafale, hanya saja jika bicara mengenai keunggulan udara dalam peperangan udara (kill ratio) pesawat F-15 memiliki track record yang sangat mengesankan dengan ratio 105:0 artinya pesawat telah menembak 105 pesawat lawan dalam peperangan tanpa adanya satu pun pesawat F-15 yang tertembak.
Baik Dassault Rafale maupun Boeing F-15 ID kelak akan menjadi tulang punggung kekuatan udara Indonesia dengan kemampuannya melakukan aerial warfare dalam ruang udara kita baik pada regime Beyond Visual Range dengan missile jarak jauhnya maupun pada regime Within Visual Range dengan kegesitan (agility) dan tingkat manouverability yang tinggi pula.
Bagaimana dengan pengadaan pesawat Mirage 2000 5 eks United Arab Emirates ?
Penulis melihat pengadaan Mirage 2000 5 ini adalah untuk mengisi kekosongan peran yang ditinggalkan oleh F-5 Tiger dan bersifat jangka pendek hingga menengah sambil menunggu kedatangan seluruh pesawat Dassault Rafale yang dipesan masuk ke jajaran kekuatan TNI AU kita.
Pemilihan ini juga bisa dilihat sebagai pengenalan pada sistem avionik Dassault kepada para penerbang lainnya karena baik Rafale dan Mirage  2000 5 diproduksi oleh pabrikan yang sama yaitu Dassault Aviation.
Dengan melihat karakteristik dan sejarah kepemilikan pesawat tempur oleh Indonesia diatas maka dapat kita analisis bahwa pesawat fighter untuk pertempuran di udara (aerial warfare) dan pencegat memang yang sesuai dengan Indonesia yang lebih mengedepankan pertahanan ruang udaranya
Sedangkan peran serang atau attack aircraft sebagai secondary role untuk menghadapi kemungkinan wilayah darat terjadi gangguan.
Salam Aviasi
Referensi :
- tni-au.mil.id
- Wikipedia untuk setiap tipe pesawat
- en.m.wikipedia.org/wiki/Strike_fighter
- en.m.wikipedia.org/wiki/Air_superiority_fighter
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H