Pada bagian pertama kita telah memahami peran yang dapat diemban oleh bandar udara pada proses penanggulan bencana alam yaitu sebagai base operasi.
Namun bencana alam tidak hanya bisa terjadi setiap waktu saja melainkan juga dalam skala kecil, sedang hingga besar dan masif dimana dampaknya dapat mengakibatkan kerusakkannya besar pula.
Semakin besar dan masif bencana alam semakin banyak sumber daya yang dibutuhkan pada proses yang segera perlu dilakukan saat setelah terjadinya bencana dimana tidak semua negara memiliki kecukupan sumber daya yang dibutuhkan.
Di sisi lain operasi  pencarian dan penyelamatan, pengiriman logistik dan personnel kesehatan serta relawan dan lainnya segera perlu dilakukan untuk memberikan bantuan dan menyelamatkan nyawa manusia.
Dalam keadaan seperti ini, setiap negara dapat meminta bantuan dari komunitas internasional agar secara bersama sama dan dibawah koordinasi negara yang terdampak bencana.
Hal ini sudah tercantum dalam resolusi PBB 46/182 mengenai "Strengthening
of the coordination of humanitarian emergency assistance of the United Nations".Â
Keadaan bandar udara yang dijadikan base operasi akan semakin padat pula dengan hadrinya pesawat pesawat dari berbagai negara serta baik sipil maupun militer.
Kepadatan bandara yang pada waktu normal juga melayani penerbangan reguler akan semakin meningkat yang dapat berakibat pada kapasitas bandara yang melebihi batas maksimumnya.
Kapasitas disini mencakup penggunaan landasan pacu, tempat parkir pesawat, peralatan dan perlengkapan muatan (ground handling) terutama pada tim pencarian dan penyelamatan perkotaan (Urban Search and Rescue) dengan peralatan dan perlengkapan yang bisa berjumlah banyak dan berukuran besar.
Selain itu ukuran pesawat yang dilayaninya dimana pada keadaan normal hanya melayani pesawat berukuran kecil dan sedang, kini dalam keadaan darurat juga dapat pesawat berukuran besar serta bercampurnya penerbangan sipil dan militer.
Bandar udara juga perlu siap mengatur proses pengisian bahan bakar pesawat dan perawatan pesawat jika ada pesawat yang memerlukan.
Untuk tetap dapat melakukan operasi penanggulangan bencana bersama sama dengan komunitas internasional secara efektif dan efisien maka dibutuhkan panduan bagi negara yang terkena bencana alam terutama pergerakan di bandar udara yang dijadikan base operasi.
Dengan melihat semua hal tersebut, maka badan penerbangan dunia (ICAO) membentuk grup yang bertugas merumuskan rekomendasi yang dapat bermanfaat bagi negara, badan sosial, banda udara dan lainnya dalam proses penanggulangan bencana.
Grup yang dipimpin oleh ICAO ini dikenal dengan nama HARDA Group Expert atau Humanitarian Assistance and Disaster Response in Aviation Expert.Group yang dipimpin dengan anggota yang terdiri dari perwakilan negara negara dan juga badan/instansi serta organisasi kemanusiaan.
Grup ini kemudian menghasilkan Guidance Material on Airport Preparedness for Effective Humanitarian Assistance and Disaster Response.
Panduan ini sebagai pedoman bagi sebuah negara ketika akan meminta bantuan internasional atau menerima bantuan internasional dalam konteks resolusi PBB no. 46/182 tentang "Strengthening
of the coordination of humanitarian emergency assistance of the United Nations".Â
Bagaimana posisi bandara pada panduan ini ?
Pada keseluruhan proses penanggulangan bencana, piihak otoritas bandara menjadi garda terdepan dalam membantu dalam hal operasional dan semua aspek yang berhubungan dengan penerbangan.
Ini berarti pula bahwa bandar udara menjadi tempat singgah pertama bagi tim, personnel, relawan dari dalam negeri maupun internasional untuk mendaftarkan diri mereka dan kemudian mendapatkan informasi, selanjutnya bandar udara akan mengarahkan mereka kepada pihak/otoritas nasional penaggulangan bencana alam.
Bandar udara juga perlu siap memfasilitasi layanan non penerbangan kepada seluruh tim, personnel dan relawan, layanan tersebut termasuk keiimigrasian, kepabeanan, transportasi di area bandara, kamar mandi dan kamar kecil, fasilitas komunikasi, akomodasi dan lainnya.
Bandar udara juga akan menjadi Reception and Departure Center (Pusat Penerimaan dan Pengiriman) sebagai bagian dari On-site Operations Coordination Center (OSOCC) yang umumnya didirikan oleh pihak otoritas nasional penanggulangan bencana.Â
SebagaI pusat penerimaan dan pengiriman, bandar udara akan menjadi hub logistik pula sehingga otoritas bersama dengan personnel perlu memiliki bekal ketrampilan, dalam hal ini United Nation Development Programme bersama dengan pihak swasta juga telah memiliki pelatihan bagi otoritas bandara dan para personnel nya dengan nama Get Airports Ready for Disaster (GARD)
Bencana alam dengan skala besar memerlukan sumber daya yang besar pula serta memerlukan koordinasi yang efektif dan efisiensi yang tinggi pula agar setiap pergerakan dapat membantu dan menyelamatkan jiwa manusia di daerah yang terkena bencana.
Dalam hal ini Guidance Material on Airports for Effective Humanitarian Efforts and Disaster Relief dan Get Airports Ready for Disaster adalah panduan dan pelatihan yang dibutuhkan oleh semua otoritas bandar udara bersama dengan seluruh personnelnya.
Referensi :
- digitallibrary.un.org/record/135197
- icao.int/HADRA/Documents/HADRA-Guidance-FINAL-May2022.pdf
- undp.org/geneva/get-airports-ready-disaster-gard
- icao.int/HADRA/Pages/default.aspx
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H